JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku tidak bisa memenuhi permintaan serikat buruh soal besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa melewati aturan penghitungan upah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Demo Tuntut Kenaikan UMP DKI 2024 di Balai Kota Ricuh, Massa Buruh Dibubarkan Paksa
Heru menerangkan, unsur pengusaha mengusulkan agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 dihitung dengan formulasi alfa 0,2.
Sementara dari unsur serikat pekerja meminta kenaikan upah dihitung dengan formulasi alfa di atas 0,3, atau melebih batas maksimal PP Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pengupahan
"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi yaitu 0,3, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," kata Heru Budi.
Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik Rp 165.583 dari UMP 2023, yakni Rp 4.901.798.
Baca juga: Sore Ini, Heru Budi Keluarkan Kepgub Kenaikan UMP DKI 2024
"Untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5,067.381," jelas Heru Budi.
Dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada pekan lalu, unsur pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.043.000.
Sedangkan unsur buruh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta hingga 15 persen menjadi Rp 5.637.069.
Baca juga: Heru Budi Disebut Akan Tetapkan UMP DKI 2024 Rp 5.063.000 Besok, Naik Rp 161.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.