Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Ghisca Debora Disebut Jauh dari Tipikal Bandit, Bikin Korban Mudah Percaya

Kompas.com - 21/11/2023, 21:32 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog sekaligus Psikolog Forensik Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel menilai profil tersangka penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19), jauh dari tipikal bandit.

Hal itu yang kemudian membuat banyak korban terjerat oleh aksi penipuan perempuan muda tersebut.

"Calon korban melihat penampilan Ghisca sebagai perempuan, muda, aktraktif, meyakinkan. Jauh dari profil tipikal bandit," ujar Reza kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).

Ghisca pun memanfaatkan itu untuk menipu dan melakukan profiling terhadap korbannya. 

Reza bahkan menyebut, Ghisca cukup cermat dalam menentukan siapa yang akan ditipu.

Baca juga: Sosiolog Sebut Teknologi Permudah Aksi Ghisca Debora Tipu Pembeli Tiket Konser Coldplay

"Kepintaran dia dalam memprofil para calon korban yang kaya, mempunyai keinginan mendesak untuk menyaksikan Coldplay, namun memiliki keteledoran dalam memperhitungkan risiko," jelas Reza.

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka.

Ia diduga kuat menipu dengan dalih menjual tiket Coldplay dan meraup uang hasil penipuannya hingga Rp 5,1 miliar atau setara harga 2.268 tiket konser Coldplay.

Mahasiswi Universitas Trisakti ini telah ditahan sejak Jumat (17/11/2023).

“Total saksi yang kami periksa sebanyak tujuh orang. Selanjutnya, kami lakukan upaya (sita) paksa dari barang-barang milik tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, di kantornya, Senin kemarin.

Baca juga: Ditipu Ghisca Debora, Reseller Tiket Konser Coldplay Nombok Rp 800 juta

Susatyo menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban. Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca.

Padahal, sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor.

"Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250.000 per tiket," tutur Susatyo.

Penipu itu juga turut dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat. Ia juga menyatakan siap untuk diproses hukum.

"Saya Ghisca Debora Aritonang mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum. Kasus ini saya serahkan kepada pihak kepolisian," kata Ghisca Debora Aritonang di akhir konferensi pers.

Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com