Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditipu Ghisca Debora, "Reseller" Tiket Konser Coldplay Nombok Rp 800 juta

Kompas.com - 21/11/2023, 15:43 WIB
Xena Olivia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Reseller tiket konser Coldplay di Jakarta, Reza (30), terpaksa merogoh kocek hingga Rp 800 juta demi menutup kerugian pelanggannya akibat ditipu Ghisca Debora.

“Ujung-ujungnya kami nge-refund sama nombokin. Total nombok Rp 800 juta aku sendiri,” kata Reza saat diwawancarai di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Secara keseluruhan, Reza memesan 95 tiket berbagai kategori untuk dijual kembali kepada reseller lain melalui Ghisca. Sebagai down payment atau DP, dia telah mentransfer sebesar Rp 437 juta ke rekening pelaku.

Baca juga: Apesnya Reza Dituduh Penipu, padahal Kena Tipu Ghisca Debora dan Rugi Hampir Setengah Miliar Rupiah

Akan tetapi, hingga dua hari sebelum konser berlangsung, tiket yang dijanjikan tak kunjung datang sehingga Reza meminta uang itu dikembalikan.

"Waktu H-2, saya sudah yakin enggak mungkin ada tiketnya. Jadi, saya minta (uang kembali). Dia sempat transfer Rp 150 juta, tetapi responsnya berbelit-belit," ujar Reza.

Pada waktu itu, Reza juga diburu oleh calon pembeli tiket. Bahkan, ia sampai dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang tiket konser.

"Otomatis saya dikejar-kejar sama orang. Saya ini korban, tapi sudah jadi kayak buronan," lanjut dia.

Baca juga: Kronologi Penipuan Tiket Konser Coldplay oleh Ghisca Debora, Pelaku Mengaku Kenal Promotor untuk Yakinkan Korban

Kini, Reza bersyukur polisi telah menangkap dan menahan Ghisca. Ia sangat berharap Ghisca mendapatkan hukuman setimpal.

Reza juga berharap uang hasil kejahatan Ghisca bisa dikembalikan agar dia bisa mengembalikannya lagi ke pemesan tiket.

Reza beserta beberapa korban penipuan dan penggelapan Ghisca sudah menyewa kuasa hukum untuk mewujudkan harapannya tersebut.

Ghisca ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Jumat (17/11/2023). Ghisca kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Warga Cikupa, Kabupaten Tangerang itu dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com