JAKARTA, KOMPAS.com - Christoper Stefanus Budianto alias Steven, tersangka penggelapan mobil milik artis Jessica Iskandar, ditangkap polisi saat dia jalan-jalan sore di Bangkok, Thailand, Senin (20/11/2023).
"Dia sedang melakukan aktivitas biasa, jalan-jalan di sore hari, di pinggir suatu jalan protokol (di Bangkok). Saat itu diikuti petugas. Kemudian pukul 15.00 waktu Thailand diamankan," ucap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Menurut Yuliansyah, polisi mengamankan Steven saat yang bersangkutan sedang sendirian. Steven disebut tak melakukan perlawanan saat penangkapan berlangsung.
Baca juga: Ditangkap di Thailand, Christoper Stefanus yang Gelapkan Mobil Jessica Iskandar Tiba di Polda Metro
"Yang bersangkutan juga cukup kooperatif," kata Yuliansyah.
Berkait penyidikan kasus ini, Steven berjanji kepada polisi akan jujur memberikan keterangan.
"Yang bersangkutan berjanji akan jujur akan menyatakan segala perbuatannya," ucap Yuliansyah.
Kini, polisi masih memeriksa Steven di Mapolda Metro Jaya. Menurut Yuliansyah, polisi akan melakukan gelar perkara meski status Steven kini sudah menjadi tersangka.
"Hal itu untuk menentukan langkah selanjutnya. Penyidik masih terus melakukan koordinasi," kata dia.
Untuk diketahui, polisi berhasil menangkap Steven di Bangkok, Thailand, Senin (21/11/2023).
Ia menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp 9,8 Miliar milik Jessica Iskandar.
Penangkapan Steven ini dilakukan atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).
Jessica melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Juni 2022.
Baca juga: Duduk Perkara Penggelapan Belasan Mobil Jessica Iskandar oleh Christoper Stefanus
Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar 30.000 dolar Amerika atau sekitar Rp 452 juta.
Sepanjang proses hukum berlangsung, Christoper selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
Christoper justru menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag.
Ia minta ganti rugi materiil Rp 1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata.
Meski demikian, polisi akhirnya menetapkan Christoper sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.