JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tambora menangkap seorang wanita berinisial R (24), yang mencuri ponsel milik tetangganya, ZR, di Jalan Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (22/11/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban mengisi daya ponsel iPhone dan powerbank di kamarnya, Selasa (7/11/2023). ZR kemudian tidur sekitar pukul 23.00 WIB.
"Namun, pada Rabu 8 November 2023 sekitar jam 07.00 WIB, ketika korban terbangun dari tidurnya mendapati handphone dan powerbank miliknya yang sedang dicas hilang," ujar Putra saat ditemui di Mapolsek Tambora, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Beraksi di Kramatjati, Jambret Spesialis Ponsel Bocah Menggertak dan Menakuti Korban dengan Klakson
Korban ZR lantas mengecek rekaman kamera CCTV milik tetangganya yang merekam aksi pencurian tersebut.
"Terekam aksi pencurian handphone milik korban tersebut dilakukan oleh seorang perempuan yang tidak dikenal, dilakukan sekitar jam 03.38 WIB," jelas Putra.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, pelaku terlihat berjalan di gang dekat rumah korban. Namun, tak ada gerak-gerik mencurigakan dari R.
Baca juga: Sebelum Jambret iPhone 13 di Jaksel, Pelaku Sudah Beberapa Kali Curi Ponsel
Putra menyebut korban yang mengalami kerugian Rp 8 juta lalu melapor ke kantor polisi. Setelahnya, polisi menangkap R di kediamannya yang tak jauh dari rumah korban.
"Antara pelaku dengan korban saling bertetangga, hanya berbeda RW," ungkap dia.
Putra belum memerinci motif R mencuri ponsel milik ZR. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.