JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengatakan, masih ada guru honorer sekolah negeri di Ibu Kota yang menerima upah sebesar Rp 300.000 per bulan.
Gaji yang dianggap tidak layak itu dialami guru agama kristen di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ini sangat memprihatinkan. Ada guru honor yang sudah bekerja sekian tahun tapi masih menerima upah cuma Rp 300.000," ujar Johnny saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Asa Buruh dengan Gaji di Bawah UMP, Minta Pemprov DKI Cek Perusahaan secara Berkala
Permasalahan soal gaji guru honorer yang dianggap tak layak itu terungkap setelah Komisi E DPRD DKI menerima laporan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki).
Johnny menyayangkan sikap Pemrov DKI yang seolah tak menghargai jasa guru atas pemberian upah yang tak layak itu.
"Bagaimana mau bicara peningkatan sumber daya manusia. Sementara guru guru yang bisa mencetak SDM bagus itu pola penggajian seperti itu," kata Johnny.
Johnny pun meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengevaluasi upah guru honorer. Terlebih tenaga pengajar itu mengabdi sekolah negeri di Ibu Kota.
Baca juga: Sederet Kebahagiaan Petugas PPSU Usai Terima Rapelan Gaji, Bisa Akikah Anak sampai Tebus Ijazah
“Perlu ada standarisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," ucap Johnny.
Ia juga mendesak Pemprov DKI untuk mendata ulang dan mensosialisasikan cara dan syarat untuk mempermudah guru honorer masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik).
Hal itu karena selama ini DPRD DKI disebut masih menerima keluhan soal sulitnya mendaftar ke sistem itu.
“Kenapa masih ada guru honorer yang sudah mengabdi selama 20 tahun tapi datanya tidak terdaftar di Dapodik? Ini menjadi domain Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu harus diselesaikan segera,” kata Johnny.
Baca juga: Bahagianya Dedi Terima Selisih Gaji PJLP, Punya Uang Tambahan untuk Lahiran Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.