JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin (27/11/2023).
"Hal-hal yang meringankan (tuntutan), nihil," tegas Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Imam Masykur dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Masing-masing pelaku berasal dari satuan Paspampres, Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Kodam Iskandar Muda Aceh.
Baca juga: Tiga Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Upen melanjutkan, Oditur Militer justru menemukan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa.
Pertama adalah motif. Ketiganya melakukan tindak pidana pemerasan karena faktor ekonomi.
Kemudian, perbuatan mereka bertentangan dengan Undang-Undang.
"Perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, (dan) Sumpah Prajurit butir kedua yang berbunyi 'tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan'" papar Upen.
Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Ajukan Pleidoi
"Dan Delapan Wajib TNI butir keenam 'tidak sekali-kali merugikan rakyat' dan butir ketujuh 'tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat'," sambung dia.
Hal lainnya yang memberatkan tuntutan para terdakwa adalah mereka telah mencemarkan nama baik kesetuan.
Selain melanggar Undang-Undang, hal-hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa juga terdapat pada sisi kemanusiaan.
Upen menuturkan, para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan, bahkan tidak manusiawi.
"Tidak manusiawi karena telah sampai hati, tanpa belas kasihan, (telah) membunuh sesama manusia, yaitu korban Imam Masykur," tegas Upen.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir juga dengan tega membuat saksi satu alias Khaidir mengalami luka-luka.
Khaidar adalah korban lainnya yang diculik oleh para terdakwa. Ia merupakan karyawan toko obat di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Baca juga: Dengar Rintihan Imam Masykur, Ibunda: Jantung Saya Mau Meledak