JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin (27/11/2023).
"Hal-hal yang meringankan (tuntutan), nihil," tegas Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Imam Masykur dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.
Masing-masing pelaku berasal dari satuan Paspampres, Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Kodam Iskandar Muda Aceh.
Baca juga: Tiga Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Upen melanjutkan, Oditur Militer justru menemukan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa.
Pertama adalah motif. Ketiganya melakukan tindak pidana pemerasan karena faktor ekonomi.
Kemudian, perbuatan mereka bertentangan dengan Undang-Undang.
"Perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, (dan) Sumpah Prajurit butir kedua yang berbunyi 'tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan'" papar Upen.
Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Ajukan Pleidoi
"Dan Delapan Wajib TNI butir keenam 'tidak sekali-kali merugikan rakyat' dan butir ketujuh 'tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat'," sambung dia.
Hal lainnya yang memberatkan tuntutan para terdakwa adalah mereka telah mencemarkan nama baik kesetuan.
Selain melanggar Undang-Undang, hal-hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa juga terdapat pada sisi kemanusiaan.
Upen menuturkan, para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan, bahkan tidak manusiawi.
"Tidak manusiawi karena telah sampai hati, tanpa belas kasihan, (telah) membunuh sesama manusia, yaitu korban Imam Masykur," tegas Upen.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir juga dengan tega membuat saksi satu alias Khaidir mengalami luka-luka.
Khaidar adalah korban lainnya yang diculik oleh para terdakwa. Ia merupakan karyawan toko obat di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Baca juga: Dengar Rintihan Imam Masykur, Ibunda: Jantung Saya Mau Meledak
Para terdakwa menculik Khaidar usai menculik Imam Masykur. Khaidar adalah saksi kunci penyiksaan Imam Masykur karena ia berada dalam satu mobil yang sama dengan korban.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Perbuatan terdakwa membuat saksi dua, orangtua kandung korban, kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," Upen berujar.
Dengan demikian, para terdakwa dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
"Berdasarkan uraian kami, agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," tegas Upen.
Baca juga: Kesaksian Khaidar Dengar Imam Masykur Telepon Keluarga Minta Uang Tebusan Rp 50 Juta
Adapun, tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga terbukti bersalah karena telah secara bersama-sama melakukan penculikan.
"Penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," papar Upen.
Dengan dua pasal itu, Oditur Militer memohon agar Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD kepada para terdakwa.
Sebagai informasi, pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur adalah seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan.
Ia tewas dibunuh oleh para terdakwa usai diculik dari toko obatnya.
Kemudian jasad Imam Masykur ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam Masykur pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.
Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Untuk tiga anggota TNI yang didakwa, Oditur Militer menuntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Namun, ketiganya mengajukan pledoi pada persidangan selanjutnya, yaitu 4 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.