JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengakui jajarannya tidak bisa sembarangan menertibkan alat peraga kampanye (APK), meski terpasang di area terlarang.
“Ya enggak bisa (asal mencopot), kan Pemilu ada aturannya. Semua sudah diatur, KPU sudah mengatur secara rigid, supaya rapih Pemilunya yang damai, yang tertib yang teratur,” ujar Arifin kepada wartawan di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (27/11/2023).
Menurut Arifin, Satpol PP DKI Jakarta hanya membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama proses pelaksanaan tahapan Pemilu.
Baca juga: Soal APK Terpasang Sebelum Masa Kampanye, Pemprov DKI Bisa Tindak asal Ada Rekomendasi Bawaslu
Arifin menegaskan, penertiban APK yang dipasang tidak sesuai tempatnya oleh Satpol PP, tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu RI.
“Karena pelaksanaan pemilu penyelenggara adalah KPU dan Bawaslu. Pemda atau Satpol PP yang masalah APK dan lain-lain sifatnya bantu,” jelas Arifin.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah meneken Surat Keputusan perihal ketentuan pemasangan alat peraga kampanye selama masa kampanye Pemilu 2024 di Ibu Kota.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023, ada beberapa jalan, taman, hingga persimpangan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Aturan itu berlaku sejak masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 mendatang.
Khusus untuk jalan raya, KPU DKI meminta kepada peserta Pemilu supaya tak memasang alat peraga kampanye di Jalan-jalan berikut ini:
Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Pemprov DKI Bahas Titik-titik Pemasangan APK Pemilu 2024
Selain jalan raya, beberapa kawasan di Ibu Kota, termasuk area jalan yang berada di dalamnya turut dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, yakni:
Beberapa persimpangan di Ibu Kota tak diperbolehkan KPU DKI untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Larangan pemasangan di beberapa persimpangan disinyalir disebabkan karena alat peraga kampanye bisa memperburuk estetika kota.
Berikut ini persimpangan di DKI yang tak boleh dipasangi alat peraga kampanye:
Beberapa taman yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI turut menjadi salah satu lokasi yang dilarang digunakan peserta pemilu untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Taman-taman yang dilarang bukan hanya taman dengan skala besar, melainkan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dilarang keras untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Baca juga: Mengenal Alat Peraga Kampanye (APK) dan Jenisnya
Berikut ini beberapa taman di DKI yang harus bebas dari alat peraga kampanye: