Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP DKI Tak Bisa Asal Copot APK Meski Terpasang di Lokasi Terlarang

Kompas.com - 27/11/2023, 19:12 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengakui jajarannya tidak bisa sembarangan menertibkan alat peraga kampanye (APK), meski terpasang di area terlarang.

“Ya enggak bisa (asal mencopot), kan Pemilu ada aturannya. Semua sudah diatur, KPU sudah mengatur secara rigid, supaya rapih Pemilunya yang damai, yang tertib yang teratur,” ujar Arifin kepada wartawan di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (27/11/2023).

Menurut Arifin, Satpol PP DKI Jakarta hanya membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama proses pelaksanaan tahapan Pemilu.

Baca juga: Soal APK Terpasang Sebelum Masa Kampanye, Pemprov DKI Bisa Tindak asal Ada Rekomendasi Bawaslu

Arifin menegaskan, penertiban APK yang dipasang tidak sesuai tempatnya oleh Satpol PP, tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu RI.

“Karena pelaksanaan pemilu penyelenggara adalah KPU dan Bawaslu. Pemda atau Satpol PP yang masalah APK dan lain-lain sifatnya bantu,” jelas Arifin.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah meneken Surat Keputusan perihal ketentuan pemasangan alat peraga kampanye selama masa kampanye Pemilu 2024 di Ibu Kota.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023, ada beberapa jalan, taman, hingga persimpangan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Aturan itu berlaku sejak masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 mendatang.

Khusus untuk jalan raya, KPU DKI meminta kepada peserta Pemilu supaya tak memasang alat peraga kampanye di Jalan-jalan berikut ini:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan Merdeka Timur
  3. Jalan Medan Merdeka Selatan
  4. Jalan Jenderal Sudirman
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Diponegoro
  7. Jalan Gatot Subroto
  8. jalan Ir. H. Juanda
  9. Jalan Veteran (area Istana Negara)
  10. Jalan Veteran II (area Istana Negara)
  11. Jalan Bina Graha (area Istana Negara)

Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Pemprov DKI Bahas Titik-titik Pemasangan APK Pemilu 2024

Selain jalan raya, beberapa kawasan di Ibu Kota, termasuk area jalan yang berada di dalamnya turut dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, yakni:

  • Kawasan Taman Monas
  • Kawasan Tugu Tani
  • Kawasan Lapangan Banteng
  • Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI)
  • Kawasan Cornelia Simanjuntak
  • Kawasan Patung Kuda
  • Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata
  • Kawasan Taman Kelapa Gading
  • Kawasan Hotel Pemugaran Menteng
  • Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru
  • Kawasan Kota Tua
  • Kawasan Jembatan Semanggi
  • Kawasan Taman Puring

Beberapa persimpangan di Ibu Kota tak diperbolehkan KPU DKI untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Larangan pemasangan di beberapa persimpangan disinyalir disebabkan karena alat peraga kampanye bisa memperburuk estetika kota.

Berikut ini persimpangan di DKI yang tak boleh dipasangi alat peraga kampanye:

  1. Persimpangan Cakung
  2. Persimpangan Cawang
  3. Persimpangan ITC Cempaka Mas
  4. Persimpangan Jatinegara
  5. Persimpangan Kamal atau Penjaringan
  6. Persimpangan Kampung Rambutan
  7. Persimpangan Ciledug
  8. Persimpangan Pluit
  9. Persimpangan Pramuka atau Pemuda
  10. Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing
  11. Persimpangan Puri Indah atau Kembangan
  12. Persimpangan Semanggi
  13. Persimpangan Sunter
  14. Persimpangan Tomang
  15. Persimpangan Ulujami
  16. Persimpangan Bundaran Senayan
  17. Persimpangan Bundaran Taman Pondok Indah
  18. Persimpangan CSW
  19. Persimpangan Tanjung Barat
  20. Persimpangan Sudirman-Satrio
  21. Persimpangan Satrio-Rasuna Said
  22. Persimpangan Rasuna Said-Mampang
  23. Persimpangan Pancoran

Beberapa taman yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI turut menjadi salah satu lokasi yang dilarang digunakan peserta pemilu untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Taman-taman yang dilarang bukan hanya taman dengan skala besar, melainkan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dilarang keras untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Baca juga: Mengenal Alat Peraga Kampanye (APK) dan Jenisnya

Berikut ini beberapa taman di DKI yang harus bebas dari alat peraga kampanye:

  • Taman Tugu Tani
  • Taman Menteng
  • Taman Suropati
  • Taman Amir Hamzah
  • Taman Tugu Proklamasi
  • Taman Kota Srengseng
  • Taman Martha Tiahahu
  • Seluruh taman yang dikelola Pemprov DKI
  • Seluruh RPTRA milik Pemprov DKI
  • Seluruh RTH milik Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com