Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

Kompas.com - 28/11/2023, 21:42 WIB
Firda Janati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menekan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Bekasi dalam masa Pemilu 2024 yang dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).

Dalam Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023, terdapat sembilan ruas jalan yang dilarang dipasang alat peraga kampanye, yakni sebagai berikut:

  1. Sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani
  2. Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
  3. Sepanjang Jalan Cut Meutiah
  4. Sepanjang Jalan K.H. Noer Ali Kalimalang
  5. Sepanjang Jalan Mayor Madmuin Hasibuan
  6. Sepanjang Jalan Siliwangi
  7. Sepanjang Jalan Ir. H. Juanda
  8. Sepanjang Jalan Chairil Anwar
  9. Sepanjang Jalan Joyo Martono.

Baca juga: Ini Daftar Jalan, Taman, dan Persimpangan di Jakarta yang Tidak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye

"Lokasi tersebut dilarang pasang APK kecuali reklame berizin (Billboard dan Videotron) yang tidak merusak keindahan dan estetika Kota," tulis aturan tersebut yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, dikutip Selasa.

Selain itu, KPU Kota Bekasi melarang pemasangan APK di kawasan Alun-Alun Kota Bekasi, area dan Stadion Patriot Candrabhaga, pasar, terminal, halte bus, dan area taman.

Kemudian, Stasiun Kereta Api, tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas (APILL), tiang rambu-rambu lalu lintas.

"Area perlintasan kereta api, jembatan penyebrangan orang, jembatan atau flyover, dan fasilitas publik lain milik pemerintah dilarang pasang APK," tulis aturan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Bekasi Aldo Roberto menuturkan, pihaknya bakal rutin menertibkan apabila ada APK di sembilan jalan tersebut.

Baca juga: Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi yang Tak Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye

"Kami memang rutin ada penertiban penertiban APK karena sudah masa kampanye, untuk penertiban APK ini kami fokus ke tempat yang dilarang," ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa.

Dalam hal menertibkan APK, lanjut Aldo, pihaknya berkomunikasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Bekasi.

"Karena sudah masuk masa kampanye, jadi setiap hari kami komunikasi dengan Bawaslu dan KPU," paparnya.

Baca juga: Peserta Pemilu, Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat-tempat Ini...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com