JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah meneken Surat Keputusan perihal ketentuan pemasangan alat peraga kampanye selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Ibu Kota.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023, ada beberapa jalan, taman, hingga persimpangan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Aturan itu berlaku sejak masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 mendatang.
Khusus untuk jalan raya, KPU DKI meminta kepada peserta Pemilu supaya tak memasang alat peraga kampanye di Jalan-jalan berikut ini:
Baca juga: Peserta Pemilu, Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat-tempat Ini...
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Merdeka Timur
3. Jalan Medan Merdeka Selatan
4. Jalan Jenderal Sudirman
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Diponegoro
7. Jalan Gatot Subroto
8. jalan Ir. H. Juanda
9. Jalan Veteran (area Istana Negara)
10. jalan Veteran II (area Istana Negara)
11. Jalan Bina Graha (area Istana Negara)
Baca juga: KPU DKI Mulai Proses Pengadaan Surat Suara Pemilu 2024
Selain jalan raya, beberapa kawasan di Ibu Kota, termasuk area jalan yang berada di dalamnya turut dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, yakni:
1. Kawasan Taman Monas
2. Kawasan Tugu Tani
3. Kawasan Lapangan Banteng
4. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI)
5. Kawasan Cornelia Simanjuntak
6. Kawasan Patung Kuda
7. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata