Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Update" Kasus Kecelakaan Mobil Satpol PP di Sunter Jaya: Korban Tewas Jadi Dua dan Pengemudi Tersangka

Kompas.com - 27/11/2023, 05:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menabrak dua pengendara sepeda motor di flyover dekat Bursa Otomotif Sunter, Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023) pukul 11.00 WIB.

Mobil yang dikemudikan AH (44) itu oleng saat melaju dari arah Cempaka Putih menuju Tanjung Priok.

Pengendara dan anggota Satpol PP jadi korban

Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan sebanyak tujuh orang menjadi korban.

Mereka adalah dua pengendara motor berinisial T (47) serta ZA dan lima penumpang mobil mobil Satpol PP, yakni UP (53), AK (53), BK (50), S (40) dan GS (42).

Baca juga: Sopir Mobil Satpol PP yang Tewaskan Dua Orang di Sunter Jaya jadi Tersangka

Pada kecelakaan itu, pengendara motor Yamaha Fino E 3499 QAC berinisial T tewas di tempat kejadian perkara (TKP) setelah tertabrak dan terpental dari flyover.

"Terdapat enam korban, di antaranya satu meninggal dunia, satu luka berat, empat luka-luka,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Edy Purwanto saat dihubungi wartawan, Jumat.

Jenazah T langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Sedangkan, lima penumpang mobil Satpol PP serta pengendara sepeda motor Honda Vario B 6009 WTB yakni ZA dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara.

Beberapa jam setelah kecelakaan, salah satu petugas Satpol PP yang menjadi penumpang mobil pelat merah tersebut mengembuskan napas terakhir di RSUD Koja.

Baca juga: Kala Mobil Satpol PP Oleng dan Tabrak Pengendara Motor di Sunter, Sebabkan Dua Orang Tewas

Korban tewas kini berjumlah dua orang.

"Betul (bertambah satu korban meninggal dunia) dari (petugas) Satpol PP," ujar Kasatpol PP Jakarta Utara Muhamadong saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

Pengemudi jadi tersangka

Setelah peristiwa tersebut, polisi menangkap AH si pengemudi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sekarang, AH sebagai pengemudi mobil Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka.

AH sendiri merupakan ASN personel Satpol PP.

AH dijerat Pasal 310 ayat 4, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Kronologi Mobil Dinas Satpol PP Tabrak Pengendara Motor di Flyover Yos Sudarso, Oleng Saat Menyalip

Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

"Sopir (mobil Satpol PP) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Edy saat dikonfirmasi, Minggu (25/11/2023).

Kini, AH telah ditahan di rumah tahanan Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com