8. Kawasan Taman Kelapa Gading
9. Kawasan Hotel Pemugaran Menteng
10. Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru
11. Kawasan Kota Tua
12. Kawasan Jembatan Semanggi
13. Kawasan Taman Puring
Baca juga: KPU DKI: Beban Kerja Petugas KPPS 2024 Sama dengan Pemilu 2024
Beberapa persimpangan di Ibu Kota tak diperbolehkan KPU DKI untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Larangan pemasangan di beberapa persimpangan disinyalir disebabkan karena alat peraga kampanye bisa memperburuk estetika kota.
Berikut persimpangan di DKI yang tak boleh dipasangi alat peraga kampanye:
1. Persimpangan Cakung
2. Persimpangan Cawang
3. Persimpangan ITC Cempaka Mas
4. Persimpangan Jatinegara
5. Persimpangan Kamal atau Penjaringan
6. Persimpangan Kampung Rambutan
7. Persimpangan Ciledug
8. Persimpangan Pluit
9. Persimpangan Pramuka atau Pemuda
10. Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing
11. Persimpangan Puri Indah atau Kembangan
12. Persimpangan Semanggi
13. Persimpangan Sunter
14. Persimpangan Tomang