Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Jalan, Taman, dan Persimpangan di Jakarta yang Tidak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 27/11/2023, 07:27 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah meneken Surat Keputusan perihal ketentuan pemasangan alat peraga kampanye selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Ibu Kota.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023, ada beberapa jalan, taman, hingga persimpangan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Aturan itu berlaku sejak masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 mendatang.

Khusus untuk jalan raya, KPU DKI meminta kepada peserta Pemilu supaya tak memasang alat peraga kampanye di Jalan-jalan berikut ini:

Baca juga: Peserta Pemilu, Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye di Tempat-tempat Ini...

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan Merdeka Timur

3. Jalan Medan Merdeka Selatan

4. Jalan Jenderal Sudirman

5. Jalan MH Thamrin

6. Jalan Diponegoro

7. Jalan Gatot Subroto

8. jalan Ir. H. Juanda

9. Jalan Veteran (area Istana Negara)

10. jalan Veteran II (area Istana Negara)

11. Jalan Bina Graha (area Istana Negara)

Baca juga: KPU DKI Mulai Proses Pengadaan Surat Suara Pemilu 2024

Selain jalan raya, beberapa kawasan di Ibu Kota, termasuk area jalan yang berada di dalamnya turut dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, yakni:

1. Kawasan Taman Monas

2. Kawasan Tugu Tani

3. Kawasan Lapangan Banteng

4. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI)

5. Kawasan Cornelia Simanjuntak

6. Kawasan Patung Kuda

7. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata

8. Kawasan Taman Kelapa Gading

9. Kawasan Hotel Pemugaran Menteng

10. Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru

11. Kawasan Kota Tua

12. Kawasan Jembatan Semanggi

13. Kawasan Taman Puring

Baca juga: KPU DKI: Beban Kerja Petugas KPPS 2024 Sama dengan Pemilu 2024

Persimpangan jalan

Beberapa persimpangan di Ibu Kota tak diperbolehkan KPU DKI untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Larangan pemasangan di beberapa persimpangan disinyalir disebabkan karena alat peraga kampanye bisa memperburuk estetika kota.

Berikut persimpangan di DKI yang tak boleh dipasangi alat peraga kampanye:

1. Persimpangan Cakung

2. Persimpangan Cawang

3. Persimpangan ITC Cempaka Mas

4. Persimpangan Jatinegara

5. Persimpangan Kamal atau Penjaringan

6. Persimpangan Kampung Rambutan

7. Persimpangan Ciledug

8. Persimpangan Pluit

9. Persimpangan Pramuka atau Pemuda

10. Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing

11. Persimpangan Puri Indah atau Kembangan

12. Persimpangan Semanggi

13. Persimpangan Sunter

14. Persimpangan Tomang

15. Persimpangan Ulujami

16. Persimpangan Bundaran Senayan

17. Persimpangan Bundaran Taman Pondok Indah

18. Persimpangan CSW

19. Persimpangan Tanjung Barat

20. Persimpangan Sudirman-Satrio

21. Persimpangan Satrio-Rasuna Said

22. Persimpangan Rasuna Said-Mampang

23. Persimpangan Pancoran

Daftar taman

Beberapa taman yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI turut menjadi salah satu lokasi yang dilarang digunakan peserta pemilu untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Taman-taman yang dilarang bukan hanya taman dengan skala besar, melainkan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dilarang keras untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Berikut beberapa taman di DKI yang harus bebas dari alat peraga kampanye:

1. Taman Tugu Tani

2. Taman Menteng

3. Taman Suropati

4. Taman Amir Hamzah

5. Taman Tugu Proklamasi

6. Taman Kota Srengseng

7. Taman Martha Tiahahu

8. Seluruh taman yang dikelola Pemprov DKI

9. Seluruh RPTRA milik Pemprov DKI

10. Seluruh RTH milik Pemprov DKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com