JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang alat peraga kampanye dipasang di beberapa tempat saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dimulai, 28 November 2023 nanti.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023 lalu.
Dalam SK itu, KPU DKI melarang peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.
Baca juga: KPU DKI Buka Booth di CFD, Layani Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Demi Tekan Golput
Kemudian, gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, fasilitas milik Pemprov DKI, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan adalah lokasi yang diharamkan untuk dipasang alat peraga kampanye.
Pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol juga diminta oleh KPU DKI supaya bersih dari alar peraga kampanye.
Selain itu, KPU DKI juga meminta kepada peserta Pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye.
Baca juga: KPU DKI: Beban Kerja Petugas KPPS 2024 Sama dengan Pemilu 2024
Jangan sampai ada alat peraga kampanye yang tak sesuai etika dan norma yang berlaku di masyarakat.
Untuk alat peraga kampanyenya sendiri, KPH DKI hanya memperbolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye menggunakan tiga medium, yakni reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Menyoal ukuran alat peraga, KPU DKI tak mengatur secara detail dan mempersilahkan peserta Pemilu memanfaatkan ruang yang diperbolehkan sebaik-baiknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.