15. Persimpangan Ulujami
16. Persimpangan Bundaran Senayan
17. Persimpangan Bundaran Taman Pondok Indah
18. Persimpangan CSW
19. Persimpangan Tanjung Barat
20. Persimpangan Sudirman-Satrio
21. Persimpangan Satrio-Rasuna Said
22. Persimpangan Rasuna Said-Mampang
23. Persimpangan Pancoran
Beberapa taman yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI turut menjadi salah satu lokasi yang dilarang digunakan peserta pemilu untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Taman-taman yang dilarang bukan hanya taman dengan skala besar, melainkan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dilarang keras untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Berikut beberapa taman di DKI yang harus bebas dari alat peraga kampanye:
1. Taman Tugu Tani
2. Taman Menteng
3. Taman Suropati
4. Taman Amir Hamzah
5. Taman Tugu Proklamasi
6. Taman Kota Srengseng
7. Taman Martha Tiahahu
8. Seluruh taman yang dikelola Pemprov DKI
9. Seluruh RPTRA milik Pemprov DKI
10. Seluruh RTH milik Pemprov DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.