Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Kloud Senopati Ketempuhan akibat Pengunjung Pakai Narkoba, Izin Dicabut dan Puluhan Pegawai Berhenti

Kompas.com - 29/11/2023, 09:20 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kemarin, Selasa (28/11/2023). 

Penyegelan ini merupakan buntut dari temuan narkoba oleh Bareskrim Polri di dalam kafe. 

“Hari ini merupakan tindak lanjut dari temuan obat-obatan terlarang oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri. Kami melakukan tindakan tegas berupa penutupan permanen,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi.

Pengunjung konsumsi narkoba di kafe

Polisi awalnya merazia kafe tersebut pada Minggu (19/11/2023). Pada razia itu, polisi menduga ada pengunjung yang memakai ekstasi di dalam kafe. Sebab, ada ekstasi yang ditemukan di sela-sela sofa kafe.

Baca juga: 5 Fakta Baru yang Terungkap Saat Polisi Rekonstruksi Kasus Narkoba di Kafe Kloud Senopati  

Tiga orang berinisial A, D, dan H menjadi tersangka buntut dari razia itu. 

A merupakan pemilik barang atau ekstasi yang ditemukan di sela-sela sofa saat razia.

Hal itu diperkuat dengan bukti rekaman CCTV di area kafe saat kegiatan razia berlangsung, A terlihat menyelipkan tiga butir ekstasi ke dalam sofa.

Sementara D adalah bandar atau sumber dari keberadaan ekstasi tersebut.

Terakhir, tersangka H itu layaknya seorang kurir. H sesekali mengantarkan pesanan yang dipesan A kepada D. 

Dengan temuan itu, Kasatpol PP Arifin mengatakan, manajemen Kloud melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Manajemen Kloud dianggap membiarkan adanya peredaran narkoba di dalam tempat usaha.

“Apabila ditemukan salah satu dari tiga jenis (pelanggaran berat), ya tempat usahanya dapat ditutup. Salah satunya adalah narkoba dan ditemukan itu di sini,” tutur dia.

Baca juga: Satpol PP DKI Segel Kafe Kloud Senopati, Cabut Izin Usaha Permanen

Izin dicabut dan kafe ditutup permanen

Selain terbukti melanggar Pergub, aksi penyegelan yang dilakukan Satpol PP diperkuat dengan terbitnya surat pencabutan izin usaha dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Kemudian dalam waktu yang berdekatan, Arifin menyebut, pihaknya turut menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk penutupan tempat usaha.

“Karena izin sudah dicabut dan surat rekomendasi sudah terbit, maka kami lakukan tindakan tegas,” ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com