JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kemarin, Selasa (28/11/2023).
Penyegelan ini merupakan buntut dari temuan narkoba oleh Bareskrim Polri di dalam kafe.
“Hari ini merupakan tindak lanjut dari temuan obat-obatan terlarang oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri. Kami melakukan tindakan tegas berupa penutupan permanen,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi.
Polisi awalnya merazia kafe tersebut pada Minggu (19/11/2023). Pada razia itu, polisi menduga ada pengunjung yang memakai ekstasi di dalam kafe. Sebab, ada ekstasi yang ditemukan di sela-sela sofa kafe.
Baca juga: 5 Fakta Baru yang Terungkap Saat Polisi Rekonstruksi Kasus Narkoba di Kafe Kloud Senopati
Tiga orang berinisial A, D, dan H menjadi tersangka buntut dari razia itu.
A merupakan pemilik barang atau ekstasi yang ditemukan di sela-sela sofa saat razia.
Hal itu diperkuat dengan bukti rekaman CCTV di area kafe saat kegiatan razia berlangsung, A terlihat menyelipkan tiga butir ekstasi ke dalam sofa.
Sementara D adalah bandar atau sumber dari keberadaan ekstasi tersebut.
Terakhir, tersangka H itu layaknya seorang kurir. H sesekali mengantarkan pesanan yang dipesan A kepada D.
Dengan temuan itu, Kasatpol PP Arifin mengatakan, manajemen Kloud melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Manajemen Kloud dianggap membiarkan adanya peredaran narkoba di dalam tempat usaha.
“Apabila ditemukan salah satu dari tiga jenis (pelanggaran berat), ya tempat usahanya dapat ditutup. Salah satunya adalah narkoba dan ditemukan itu di sini,” tutur dia.
Baca juga: Satpol PP DKI Segel Kafe Kloud Senopati, Cabut Izin Usaha Permanen
Selain terbukti melanggar Pergub, aksi penyegelan yang dilakukan Satpol PP diperkuat dengan terbitnya surat pencabutan izin usaha dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Kemudian dalam waktu yang berdekatan, Arifin menyebut, pihaknya turut menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk penutupan tempat usaha.
“Karena izin sudah dicabut dan surat rekomendasi sudah terbit, maka kami lakukan tindakan tegas,” ungkap dia.