Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Pasang Alat Kampanye di Jalan Protokol Bekasi, Bawaslu Bakal Beri Imbauan

Kompas.com - 29/11/2023, 13:31 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memberikan imbauan kepada partai politik yang melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Bekasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, pihaknya bakal terus memberikan imbauan agar seluruh parpol tidak memasang atribut kampanye di tempat yang dilarang.

"Kami juga sudah buat program kunjungan kerja sebelum masa tahapan kampanye dimulai, ke seluruh partai politik yang ada di Bekasi," ujar Sodikin saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Rabu (29/11/2023).

Baca juga: 9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

Sodikin mengatakan, pihaknya telah menyampaikan aturan pemasangan APK, terutama di jalan protokol dan fasilitas umum.

"Di jalan protokoler, di taman, di tempat pendidikan, di fasilitas pendidikan, di fasilitas pemerintah dan di pohon pun sebetulnya sudah kamu sampaikan, tidak boleh dipaku," ujarnya.

Namun, nyatanya masih saja ada poster dan spanduk yang terpaku di pohon jalan protokol Kota Bekasi, yakni Jalan Ahmad Yani dan Jalan Ir Juanda.

"Memang pada faktanya kan, kasus seperti ini masih terjadi. Kami akan rapat bersama KPU dan Satpol PP, untuk bagaimana mencari formula terbaik untuk merapikan ini," ucapnya.

Selain di jalan protokol, fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan rumah sakit juga harus steril dari atribut politik.

Baca juga: Di Bekasi, Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Alun-Alun dan Stadion Patriot

"Yang pasti jalan protokol enggak boleh, jalan bebas hambatan, lalu kemudian fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintahan, rumah sakit, fasilitas umum juga tidak boleh, taman bermain tidak boleh," ujarnya.

Untuk mengawasi adanya pelanggaran itu, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.

"Satpol PP yang akan menindak dengan cara pencopotan karena dasarnya kami tidak boleh mencopot APK, yang boleh mencopot itu Satpol PP," imbuhnya.

Sementara itu, dalam Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023, terdapat setidaknya sembilan ruas jalan yang dilarang adanya alat peraga kampanye, berikut lokasinya:

1. Sepanjang Jalan Jend. Ahmad Yani

2. Sepanjang Jalan Jend. Sudirman

3. Sepanjang Jalan Cut Meutiah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com