JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebut gaji guru honorer SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur tidak dipotong.
Gaji guru honorer bernama Adetia Novitasari dikabarkan dipotong menjadi Rp 300.000 per bulan, padahal ia menandatangani kuitansi senilai Rp 9,2 juta.
"Bisa saya sampaikan, tidak ada yang namanya pemotongan. Yang ada itu kesepakatan dari teman-teman guru," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).
Pernyataan tersebut disampaikan Purwosusilo usai Disdik DKI Jakarta melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang terkait sejak Jumat (24/11/2023).
Kemudian, pihak Disdik DKI Jakarta datang bersama Sudin Pendidikan Jakarta Timur untuk monitoring dan konfirmasi kembali pada Rabu.
"Saya bertemu langsung di sekolah dengan kepala sekolahnya, bendahara, guru, dan Kasudin. Bisa saya sampaikan, tidak ada yang namanya pemotongan," tegas Purwosusilo.
Purwosusilo menjelaskan, kuitansi yang menyebutkan nominal Rp 9 juta adalah kuitansi keterangan jumlah gaji bulan Juni dan Agustus 2023.
Sementara, gaji per bulan adalah Rp 4,6 juta berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Nominal gaji itu dibagi untuk tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur, salah satunya untuk Adetia.
Baca juga: Inspektorat DKI Periksa Kepsek dan Guru SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Rp 300.000
"Rp 4,6 juta berdasarkan UMP. Nah, itu juga disesuaikan dengan kekuatan anggaran sekolah, muridnya berapa, dan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) berapa," jelas Purwosusilo.
"Kesepakatan guru honorer ada tiga. Guru wali kelas, guru bahasa Inggris, dan guru agama (Kristen). Sekolah menganggarkan untuk satu guru honorer itu menggunakan dana BOS (Rp 4,6 juta). Dan dalam pelaksanaannya, ada tiga guru. Kesepakatan mereka, dibagi tiga. Antara mereka tidak menjadi masalah," ujar dia.
Meski pemeriksaan dan konfirmasi telah dilakukan, kasus gaji guru honorer ini tetap ditindaklanjuti.
Purwosusilo menuturkan, kasus sedang ditindaklanjuti Inspektorat DKI Jakarta dan sedang diproses.
"Pemeriksaan semuanya itu Inspektorat yang mengurus, (soal berita) kepala sekolah motong (gaji guru honorer), nah itu Inspektorat yang bisa menindaklanjuti," ujar dia.
Baca juga: Kasudin: Guru SD di Jaktim yang Digaji Rp 300.000 Pernah Buat Pernyataan Tak Persoalkan Upah
Sembari kasus berjalan, ia menambahkan bahwa para guru yang terlibat masih berkomunikasi seperti biasa.