JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggalakkan patroli dan razia minuman keras (miras) tanpa izin jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024.
"Di (saat jelang libur) Natal dan Tahun Baru (kami) melakukan operasi (razia miras) di Jakarta," ujar Joko kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).
Joko mengatakan, polisi dan TNI juga dilibatkan dalam patroli dan razia miras tanpa izin jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Baca juga: Satpol PP DKI: Kami Akan Terus Memburu dan Persempit Ruang Gerak Penjual Miras Tanpa Izin
"Dengan Polda dan Kodam kami akan laksanakan. Tidak ada persiapan yang gimana (khusus), seperti biasa saja," kata Joko.
Joko mengatakan, razia miras ilegal ini sudah dilakukan secara periodik.
"Kami man melakukan operasi (razia miras ilegal) secara periodik, kemudian (hasil miras) dikumpulkan di gudang lalu dimusnahkan," ucap Joko.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memusnahkan 12.031 botol miras di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis.
Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dalam razia di lima kota administrasi DKI, sepanjang tahun 2023.
Baca juga: 12.031 Botol Miras Dimusnahkan di Monas, Paling Banyak Sitaan dari Jakbar
"Hari ini jumlah minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 12.031 botol. Ini barang bukti hasil pengawasan dari awal tahun di Jakarta Barat, Jaktim, Jakpus, Jaksel dan Jakut," ujar Arifin.
Adapun mekanisme dari pemusnahan miras disebut sudah melalui penetapan dari pengadilan setelah menyita barang bukti hasil razia.
"Jadi ini semua yang kita musnahkan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri," kata Arifin.
Jumlah miras yang dimusnahkan hari ini lebih sedikit dari 2022. Artinya, Menurut Arifin, ada pengurangan penjualan miras ilegal di DKI Jakarta.
"Berkurang 500 minuman beralkohol dari tahun lalu. Ini ada indikasi dalam pengurangan. Berarti tempat-tempat peredaran penjualan miras ini sudah semakin terjadi pengurangan," kata Arifin.
Satpol PP akan terus melakukan patroli dan pengawasan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan oplosan di DKI, terlebih mendekati momen tahun baru 2024.
"Kami terus menerus gencarkan, terus menerus melakukan pengawasan dan juga patroli terhadap penjualan atau peredaran minuman beralkohol yang tanpa izin," kata Arifin.
Baca juga: Satpol PP DKI Musnahkan 12.031 Botol Miras Hasil Sitaan sejak Awal 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.