JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah berita seputar Jabodetabek mewarnai pemberitaan Kompas.com sepanjang Kamis (30/11/2023).
Berita mengenai duduk perkara kasus guru digaji Rp 300.000 menjadi berita terpopuler di kanal Megapolitan.
Selanjutnya, artikel tentang buruh demo tuntut kenaikan UMK Bekasi 2024 banyak dibaca pembaca Kompas.com dan menjadi berita terpopuler lainnya.
Sementara itu, berita tentang pasutri paruh baya berharap batas usia tak jadi syarat dalam lowongan pekerjaan turut menarik perhatian banyak pembaca.
Baca juga: Keluhkan Turap Kali Baru Jaktim Bocor, Warga: Sudah 2-4 Kali Diperbaiki, tapi Tetap Banjir
Berikut ini adalah paparan dari tiga berita populer Jabodetabek yang disebut di atas:
Duduk perkara kasus gaji guru honorer pelajaran agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur yang hanya Rp 300.000 akhirnya semakin jelas.
Awalnya, ada aduan di DPRD DKI mengenai guru yang hanya digaji Rp 300.000. Padahal, guru itu menandatangani kuitansi yang keterangan nominalnya sebesar Rp 9,2 juta.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan bagi publik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan langsung menelusuri kejanggalan ini.
Baca juga: Tak Ada yang Salah, Guru SDN Malaka Jaya 10 Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Sesuai Kesepakatan
Belakangan diketahui guru tersebut bernama Adetia. Setelah menelusuri perkara ini, Dinas Pendidikan meluruskan gaji Adetia tidak dipotong. Baca selengkapnya di sini.
Para buruh kembali menggelar aksi demo di Jalan Ahmad Yani dan depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bekasi, Kamis (30/11/2023). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK).
Koordinator aksi Yusuf Kuncir mengatakan, massa buruh tumpah ruah ke jalan di wilayah Kota maupun Kabupaten di Jawa Barat, termasuk Bekasi.
"Untuk hari ini kami belum mogok nasional, cuma aksi di masing-masing daerah. Target kami adalah melumpuhkan wilayah di kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat," ujar Yusuf di depan Mega Bekasi Mall, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Buruh Ngotot UMK Kota Bekasi 2024 Harus Naik 14,02 Persen
Yusuf mengatakan, para buruh mengawal penetapan UMK Bekasi 2024 yang bakal ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pada hari ini. Baca selengkapnya di sini.
Seorang pelamar kerja bernama Dini (42) mengeluhkan salah satu syarat yang sering ada dalam sebuah lowongan pekerjaan, yakni batas usia maksimal.
Dini mengaku syarat tersebut membuat ia dan suaminya, Supono (48) yang sama-sama berusia lebih dari 40 tahun begitu sulit mendapatkan pekerjaan.
"Susah sekali, ya (mendapat pekerjaan). Kebanyakan butuhnya untuk (maksimal) usia 35 tahun. Kayak kami S1 tapi sudah 40 tahun ke atas, enggak ada lowongan," keluh Dini saat mengikuti Bursa Kerja di ITC Depok, Rabu (29/11/2023) siang.
Baca juga: Protes UMK Kota Bekasi Cuma Naik 3,59 Persen, Massa Buruh Bertahan di Gerbang Tol Bekasi Barat
Dini mengaku bahwa dirinya merupakan alumni jurusan Manajemen Informatika tahun 1999. Ia sudah memiliki pengalaman pekerjaan puluhan tahun di sebuah perusahaan. Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.