JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur yang hanya terima gaji Rp 300.000 per bulan akhirnya terungkap.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan jumlah gaji guru honorer yang bernama Adetia Novitasari itu tidak dipotong.
Meski di kuitansi tertulis honor sebesar Rp 9.283.708, Adetia mendapatkan upah berdasarkan kesepakatan antara dirinya dengan pihak sekolah.
Baca juga: Disdik DKI Sebut Tak Ada Pemotongan Gaji Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, jumlah gaji yang tertera pada kuitansi adalah rapelan gaji untuk dua bulan.
"Itu kuitansi bulan Juli sama Agustus. Sebulan itu Rp 4,6 juta," ujar Purwosusilo di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).
Purwosusilo menjelaskan, gaji yang dialokasikan SDN Malaka Jaya 10 per bulan sebesar Rp 4,6 juta berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Namun, besaran gaji Rp 4,6 juta itu dibagi untuk tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10, yakni Adetia, guru yang bertugas sebagai wali kelas, dan guru Bahasa Inggris. Besaran gaji tersebut tidak dibagi sama rata secara keseluruhan.
"Rp 4,6 juta berdasarkan UMP. Nah, itu juga disesuaikan dengan kekuatan anggaran sekolah, muridnya berapa, dan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) berapa," jelas Purwosusilo.
"Sekolah menganggarkan untuk satu guru honorer itu menggunakan dana BOS (Rp 4,6 juta). Dan dalam pelaksanaannya, ada tiga guru. Kesepakatan mereka, dibagi tiga. Antara mereka tidak menjadi masalah," ujar dia.
Baca juga: Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Terima Kuitansi Gaji Rp 9 Juta, Disdik DKI: Itu Rapel 2 Bulan
Adetia mengakui bahwa ia mendapatkan gaji Rp 300.000 per bulan dan tak mempersoalkan besaran gaji itu.
Sebab, ia sudah menandatangani surat yang disodorkan pihak sekolah berisi pernyataan tidak akan menuntut gaji.
"Dari awal saya menandatangani surat pernyataan tidak menuntut hak gaji. Makanya, dikasih (gaji) Rp 300.000 (per bulan) saya terima," ujar Adetia ketika dijumpai di sela kegiatan belajar mengajar, Rabu.
Sejak menjadi tenaga pengajar di SDN Malaka Jaya 10 pada 2022, Adetia hanya menerima gaji per bulan Rp 300.000.
Namun, persoalan muncul ketika sekolah mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada September 2023.
Bendahara sekolah meminta izin menggunakan rekening Adetia untuk mengirim gaji rapel dua bulan yang totalnya Rp 9 jutaan.
Baca juga: Pengakuan Guru SDN di Jaktim yang Digaji Rp 300.000 Per Bulan: Saya Terima...