JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya untuk mempercepat proses penyidikan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, percepatan itu dilakukan agar semua berkas perkara kasus ini lengkap atau P21, dan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"IPW meminta Polda Metro mempercepat proses penyidikan," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Yang Penting Bagaimana Kasus Ini Dituntaskan
"Agar semua petunjuk dari jaksa peneliti Kejati DKI terpenuhi dan dapat dinyatakan P21," ucap dia.
Apabila penyidikan Firli telah rampung, Sugeng berpendapat akan ada tersangka lain yang terungkap dalam kasus ini.
"Fokus agar berkas Firli P21 dahulu. Nanti terkait adanya tersangka lain pasti akan terbuka bila penyidikan Firli kuat," ucap Sugeng.
Apabila polisi berhasil menyelesaikan kasus ini, Sugeng menilai penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu.
"(Apabila Firli ditahan) ini menjadi contoh penegakan hukum tidak pandang bulu," ungkap Sugeng.
Baca juga: Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL pada 6 Desember
Adapun Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Firli sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Firli akan menjalani pemeriksaan kedua pada 6 Desember 2023 esok.
Namun, Firli tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia pun meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Selain itu, sidang gugatan pra peradilan ini akan bergulir pada 11 Desember 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.