JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Aiman Witjaksono mengaku sudah memberikan semua bukti ke kuasa hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sebelum diperiksa terkait pernyataan oknum Polri tak netral.
Diketahui, Aiman merupakan juru bicara TPN pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 itu.
"Apa yang saya miliki berkas-berkas termasuk juga bukti sudah saya serahkan kepada tim hukum TPN," ucap Aiman saat menghadiri pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Aiman Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Kasus Oknum Polisi Tak Netral
Selain itu, Aiman merasa janggal terkait laporan ini. Hal ini dikarenakan enam pihak melaporkannya sekaligus tentang ujaran kebencian suku agama, ras, dan antaragolongan (SARA).
"Yang kedua, saya dilaporkan atas ujaran kebencian terkait dengan SARA yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," kata Aiman.
Aiman menuturkan, pernyataannya soal ada oknum tak netral merupakan upaya untuk mengingatkan bahwa pihak kepolisian harus bersikap netral pada Pemilu 2024.
"Apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi, ini adalah bentuk kecintaan saya terhadap kepolisian," tutur Aiman.
"Saya berharap informasi yang saya terima dri teman-teman internal kepolisian itu salah, dan saya meyakini Institusi Polri masih menjaga netralitasnya. Itu juga saya sampaikan di dalam konferensi pers kala itu," tambah dia.
Baca juga: Dilaporkan karena Sebut Polri Tak Netral, Aiman: di Mana Unsur Pidananya?
Sebelumnya, enam pihak melaporkan Aiman pada 13 November 2023.
Aiman dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Laporan tersebut tentang pernyataan Aiman yang menyebut bahwa ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
TPN Ganjar-Mahfud juga menyiapkan 1.000 advokat untuk mendampingi Aiman dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.