TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam pemuda yang terlibat tawuran antarkelompok di Perumahan Barata, Jalan Bangun Reksa, Pondok Pucung, Karang Tengah, Tangerang.
Keenam pemuda itu berinisial MA (17), RLY (15), MF (15), NAM (25), DE (24) dan MA (28).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pemuda itu diduga melukai lawan tawuran yang berinisial IEP (23).
Baca juga: Terlibat Tawuran di Tangerang, Seorang Pria Disiram Air keras dan Dibacok Lawannya
"Mereka diduga pelaku pembacokan dan menyiram air keras dari pihak lawan," kata Zain dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Selain itu, polisi juga menyita sebilah senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Keenam pemuda itu telah dibawa ke Mapolsek Ciledug guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya dan mencari barang bukti lainnya," ucap Zain.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 170, Pasal 351 dan Pasal 358 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.
"Ancaman pidananya tujuh tahun penjara," imbuh Zain.
Baca juga: Pemprov DKI Cabut 10 KJP Pelajar di Jakarta Barat, Sebagian Besar karena Terlibat Tawuran
Sebelumnya, bentrokan itu terjadi setelah kelompok mengatasnamakan JAHA 71 janjian tawuran dengan kelompok SBS melalui media sosial di Perumahan Barata sekitar pukul 02.30 WIB.
Kemudian, dua kelompok itu saling serang menggunakan kayu, batu, senjata tajam (jenis) celurit serta air keras.
"Dua kelompok ini saling serang hingga masuk ke dalam permukiman warga," kata Zain.
Akibatnya, seorang pria berinisial IEP mengalami luka yang cukup serius di bagian paha dan wajahnya.
"Korban mengalami luka berat akibat dibacok di bagian paha dan luka bakar di wajah setelah disiram air keras," kata Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.