Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Aiman Mengaku Tak Diberitahu Polisi soal Perubahan Aturan Penyelidikan Peserta Pemilu

Kompas.com - 05/12/2023, 22:29 WIB
Rizky Syahrial,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Ronny Talapessy mengaku, tidak diberitahu penyidik soal perubahan aturan penyelidikan kasus peserta Pemilu.

Perubahan itu mengacu pada surat telegram Kapolri ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tertanggal 29 September 2023, yang berisi polisi bisa memproses laporan terhadap peserta Pemilu.

"Jadi tidak disampaikan terkait perubahan Surat Telegram dari Kapolri," ucap Ronny kepada wartawan usai pemeriksaan Aiman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Diperiksa 5,5 Jam, Aiman Dicecar 60 Pertanyaan soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Menurut Ronny, seharusnya perubahan aturan itu disebutkan terlebih dahulu oleh polisi sebelum penyelidikan.

Namun, terkait peraturan itu Ronny tetap menghormati dan menjaga proses hukum berlangsung.

"Harusnya ini menjadi catatan khusus bahwa apa yang menjadi surat telegram (TR) atau Undang-Undang (UU) harus kami hormati, dan aturan main harus kami jaga bersama," ucap dia.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24./2023 pada Mei 2023, tentang penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Ungkap Dugaan Oknum Polisi Tak Netral, Aiman: Ini Bentuk Cinta Saya ke Institusi Polri

Namun, aturan itu berubah dengan diterbitkannya ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tertanggal 29 September 2023.

Dalam surat telegram baru, polisi tetap bisa memproses laporan hukum terhadap peserta Pemilu apabila terdapat dua kategori pidana.

Pertama, tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat.

Kedua, melakukan tindak pidana luar biasa, yakni terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, perdagangan orang, dan kejahatan transnasional yang terorganisasi.

Aiman sendiri dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.

Laporan tersebut tentang pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Baca juga: Sebelum Diperiksa, Aiman Mengaku Serahkan Bukti ke Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com