KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk tim pengawas untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang pemilu 2024.
Pembentukan itu tertuang dalam keputusan Bupati Nomor: HK/02/02/2023.
"Pengawas sesungguhnya ada di Bawaslu, tetapi secara internal kami membutuhkan unit secara dini untuk mendeteksi, memperbaiki, dan menjadi panduan untuk menyikapi terjadinya pelanggaran," kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, dikutip dari keterangannya, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Dua dari Tiga Begal di Flyover Kranji Ditangkap, Sempat Kabur Naik Angkot
Ia menuturkan, struktur tim pengawas ini terdiri dari Sekda Kabupaten Bekasi selaku Pengarah, Asisten Administrasi Umum selaku Ketua, Inspektur Daerah selaku Wakil Ketua, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku Sekretaris, serta seluruh kepala daerah sebagai anggota.
Tujuan pembentukan tim pengawas ini, kata Dani, untuk mengawasi apabila terjadi ketidaknetralan pada ASN.
"Pembentukan tim pengawas ASN ini merupakan inisiatif yang kami lakukan, untuk menegaskan berbagai persoalan yang muncul di publik pada Pemilu 2024," kata dia.
Dengan terbentuknya tim pengawas ini, ASN di lingkungan Kabupaten Bekasi pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial pribadi.
Baca juga: Polda Metro Sebut Bukan SYL yang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
Imbauan ini diberikan agar pelanggaran terkait netralitas tersebut tidak terjadi selama masa Pemilu 2024.
"Seperti yang disampaikan KPU dan Bawaslu, sebagian besar indikasi ketidaknetralan itu dari aktivitas di medsos baik dalam posting, komen, like, share. Ini yang harus jadi perhatian ASN," kata Dani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.