JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerkosaan yang menimpa FN (17) oleh ayah kandungnya, MN (53), di Pondok Aren, Tangerang Selatan, dianggap aib oleh lingkungannya.
Hal itu membuat ia kembali menghadapi kenyataan pahit karena harus terusir dari rumah kontrakannya. Padahal, dalam kasus ini, FN adalah korban.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, berpandangan sikap lingkungan yang demikian bisa berdampak pada korban serupa lainnya.
"Memberikan stigma sebagai aib akan semakin menyurutkan korban-korban untuk bersuara atau mengadu," ucap Siti kepada Kompas.com, dikutip Jumat (15/12/2023).
Hal ini, kata Siti, akan mengakibatkan korban tidak akan mendapatkan penanganan yang baik saat menghadapi situasi serupa.
Komnas Perempuan sendiri memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan.
"Mengingat dampak yang keberlanjutan terhadap masa depan korban dan hambatan korban dalam mengakses keadilan karena faktor usia," kata dia.
Baca juga: Anak Diperkosa Ayah Kandung Belasan Kali hingga Hamil, P2TP2A Tangsel: Korban Trauma Ingat Bapaknya
Menurut Siti, kasus inses dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat.
Dengan memahami bahwa korban inses adalah korban yang paling tidak berdaya maka seharusnya didukung untuk pulih.
"Korban juga jangan dipersalahkan dan distigma sebagai aib," ucap Siti.
Kini, FN berserta ibunya, S (37), dan sang adik harus mencari kontrakan baru lantaran peristiwa kelam itu dianggap tetangganya membawa aib.
Tak ada yang suara yang membela nasib FN. Dia dan keluarganya akhirnya berencana pindah ke kontrakan lain di wilayah Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto membenarkan kabar tersebut.
Kabar itu ia dapatkan dari pendamping kasus tersebut. Ia mengatakan, FN mau tak mau harus pergi dari kontakannya pada Januari 2024.
"Keluarga klien memang sudah mau pindah dari kontrakan tersebut karena ibu klien (S) enggak mau klien (FN) teringat kejadian persetubuhan di kontrakan tersebut," klaim dia.