TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - HS, seorang kepala pondok pesantren (ponpes) sekaligus pengajar di daerah Serpong, Tangerang Selatan, diduga mencabuli 13 santriwatinya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu guru ponpes berinisial A melihat adanya perilaku tak lazim antara santriwati terhadap HS.
A kemudian mengumpulkan lalu mengingatkan terkait larangan santriwati bersentuhan fisik kepada lelaki sekali pun itu seorang pimpinan atau ustaz.
Kepada A, ada 13 santriwati yang mengaku bahwa ada sentuhan fisik lebih dari sekadar cium tangan. Peristiwa itu berlangsung sejak Desember 2022.
Baca juga: Polisi Tak Temukan Senjata pada Pria yang Serang Penjaga Rumah Dinas Kapolri
"Akhirnya saya tanyakan lagi 'Kamu diapain aja? (Belasan santriwati) ada dipegang-pegang payudara, paha, dan mengelus muka," kata A saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).
Mendengar pengakuan itu, A lantas mengonfirmasikan kepada guru lain lalu mereka bersepakat untuk mengadukan kasus dugaan pelecehan ke pimpinan ponpes.
Aduan itu disertai bukti video pengakuan para santriwati yang diduga dilecehkan oleh HS.
"Cuma dari ekspresi wajah pimpinan pesantren dan istrinya biasa aja karena apa yang saya sampaikan ternyata mereka sudah pernah dengar dari sebelumnya," ucap A.
Selain itu dalam momen pertemuan antara guru dan pimpinan ponpes, ada yang membuat A terkejut.
Baca juga: Ayah yang Aniaya Anaknya di Muara Baru Ditetapkan sebagai Tersangka
Salah satu guru juga mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan HS.
"Nah, salah satu guru di situ langsung bilang (ke pimpinan ponpes) 'Maaf Pak bukan anak-anak saja yang jadi korban, termasuk saya juga jadi korban'. Kami kaget, langsung tanya ibu diapain gitu, akhirnya ibu itu jelasin," ucap dia.
Karena laporan kasus itu tak ditangani pimpinan ponpes, A kemudian melaporkan kasus dugaan pelecehan ke orangtua korban.
Mereka selanjutnya bersama-sama juga membuat laporan ke Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan dan P2TP2A Tangerang Selatan.
Adapun laporan polisi itu teregterasi dengan nomor: TBL/B/2112/IX/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 September 2023.
Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi soal kasus pelecehan seksual tersebut ke Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang, Ipda Galih Dwi Nuryanto dan Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Wendi.
Namun, mereka belum memberikan keterangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.