JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebutkan, Ammar Zoni mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial Y di Kebon Pisang, Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Hal ini diketahui usai polisi menangkap Ammar dan sang pemasok narkoba, AH (41).
"Setelah kami amankan AZ (Ammar Zoni), diketahui bahwa barang itu (narkoba) diperoleh dari saudara AH yang sudah kami amankan," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).
Berdasarkan pengakuannya, AH membeli sabu dan ganja atas permintaan Ammar.
Baca juga: Polisi: Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi karena Masalah Rumah Tangga
"Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang dan setelah ia dapat diserahkan kepada AZ," ungkap Syahduddi.
Kini, polisi masih melakukan pendalaman dan mencari keberadaan Y yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Syahduddi menambahkan, sabu dan ganja yang dibeli Ammar Zoni digunakan untuk konsumsi pribadi.
Adapun AH ditangkap di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).
"Penyidik berhasil mendapatkan barang bukti di kos-kosannya di Cipondoh, Tangerang. Dengan barang bukti, empat paket ganja seberat 7,20 gram, satu timbangan elektrik, dan satu unit handphone," ungkap dia.
Baca juga: Diperlihatkan Usai Terjerat Narkoba Ketiga Kalinya, Ammar Zoni Diam Seribu Bahasa
Ini merupakan kali ketiga Ammar ditangkap karena kasus serupa. Dia ditangkap pada Selasa (12/12/2023) di apartemen kawasan BSD.
Di lokasi tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan total berat 4,6 gram, ganja seberat 1,32 gram, satu buah canglong, kertas papir untuk mengisap ganja, timbangan elektronik, dan ponsel.
Kini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ditambah sepertiga," ucap Syahduddi.
Baca juga: Tak Kapok, Ammar Zoni Tiga Kali Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu
Ammar Zoni pertama kali ditangkap Polres Jakarta Pusat pada 2017 usai mengonsumsi narkoba.
Selanjutnya, aktor berusia 30 tahun itu kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan, Maret 2023 karena memakai sabu. Usai tujuh bulan dipenjara, Ammar pun lagi-lagi ditangkap kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.