TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menilang Zulfikar, calon anggota DPR dari Partai Demokrat usai timnya memakai mobil pribadi yang berpelat nomor dinas Polri untuk berkampanye.
"Kami sudah melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam keteranganya, Senin (18/12/2023).
Selain penilangan, polisi turut menyita sirine serta strobo yang terpasang di mobil anggota Komisi VII DRR RI itu.
"Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri dan STNK dinas Polri sudah disita," ucap Sigit.
Baca juga: Tim Caleg DPR Kampanye Pakai Mobil Berpelat Dinas Polri di Tangerang, Langsung Ditindak Polisi
Adapun, tim kampanye Zulfikar menggunakan mobil Mitsubishi Pajero bernomor pelat dinas Polri untuk keperluan kampanye pada Sabtu (16/12/2023).
Dalam video yang diunggah di media sosial, mobil bernomor dinas Polri 70088-VII itu terlihat mengangkut sejumlah alat peraga kampanye.
Kemudian, tim Zulfikar mendistribusilan alat peraga kampanye berupa poster itu kepada warga setempat.
Atas pelanggaran tersebut, Zulfikar pun memohon maaf.
"Saya Zulfikar, caleg DPR RI menyampaikan klarifikasi terhadap video viral kendaraan dengan pelat nomor polisi yang digunakan untuk membawa alat peraga kampanye," kata Zulfikar dalam video klarifikasinya.
Baca juga: Dishub DKI Mengaku Sulit Identifikasi Pemasang Stiker Caleg di Transjakarta
Menurut dia, mobil itu bukan kendaraan dinas Polri melainkan kendaraan pribadinya. Dia mengaku mendapatkan pelat nomor Polri secara resmi ketika ia menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Namun, saat ini masa berlakunya sudah mati sejak Juni 2023," ucap Zulfikar.
Di samping itu, Zulfikar mengaku dirinya tak ada di dalam mobil berpelat Dinas Polri pribadinya saat melakukan kampanye. Namun, mobil tersebut dipakai oleh adik dan sopir pribadinya.
"Di dalam mobil, waktu peristiwa itu hanya ada sopir," ucap dia.
Kendati begitu, Zulfikar meminta maaf telah menyalahgunakan mobil berpelat dinas Polri untuk keperluan kampanye.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi. Kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Zulfikar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.