TANGERANG, KOMPAS.com - Calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat bernama Zulfikar mengaku tak menggunakan mobil berpelat Dinas Polri saat berkampanye pada Sabtu (16/12/2023).
Menurut dia, mobil berpelat nomor 70088-VII itu digunakan oleh sopir pribadinya saat berkampanye di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Meski demikian, Zulfikar mengakui bahwa mobil berpelat Polri itu mengangkut alat peraga kampanye berupa spanduk, poster, dan kalender 2024.
"Kegiatan saya pada saat melaksanakan kampanye tidak menggunakan kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut dibawa oleh sopir saya dan saya tidak ada di dalam mobil itu, hanya sopir saya yang berada di dalam mobil," kata Zulfikar dalam video klarifikasinya, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Tim Caleg DPR Kampanye Pakai Mobil Berpelat Dinas Polri di Tangerang, Langsung Ditindak Polisi
Kendati begitu, Zulfikar menegaskan, mobil itu bukan kendaraan dinas Polri, melainkan kendaraan pribadinya.
Dia mengaku mendapatkan pelat nomor Polri secara resmi ketika ia menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Namun, saat ini masa berlakunya sudah mati sejak Juni 2023. Saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung tentang pelat dan kendaraan tersebut," ucap Zulfikar.
Atas pelanggaran tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya menilang Zulfikar.
"Kami sudah melakukan penindakan tilang terhadap pelanggar lalu lintas," kata Sigit.
Baca juga: Caleg DPR Ditilang Usai Timnya Kampanye Pakai Mobil Berpelat Dinas Polri di Tangerang
Selain itu, polisi turut menyita sirene serta strobo yang terpasang di mobil anggota Komisi VII DRR RI itu.
"Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri dan STNK dinas Polri sudah disita," ucap Sigit.
Sejalan dengan itu, Polresta Tangerang juga berkoordinasi dengan Bawaslu serta Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti kasus itu.
"Untuk dugaan tindak pidana pemilu akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang," ucap Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.