JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan dua janin tak bernyawa saat menggeledah unit di apartemen kawasan Kelapa Gading terkait kasus praktik aborsi ilegal.
“Di dalam lemari dan di pembuangan atau septic tank,” ungkap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/12/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, janin yang ditemukan polisi di dalam lemari merupakan hasil praktik aborsi ilegal dua tersangka, yakni D (49) dan OIS (42), terhadap kliennya di tempat lain.
Baca juga: Wanita Lulusan SMP dan SMA Diringkus di Kelapa Gading atas Kasus Aborsi Mobile
“Ada satu lagi janin. Jadi, pada saat kami tangkap, dia (salah satu pasien D dan OIS) sudah minum obat, mulas-mulas dan kami bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Ternyata, melahirkan di situ. Tapi, janinnya tidak bisa diselamatkan,” kata Maulana.
Kepada penyidik, D mengaku sudah dua bulan terakhir menjalani praktik aborsi ilegal dan telah melakukannya sebanyak 20 kali.
Apartemen kawasan Kelapa Gading atau tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan bukan merupakan lokasi tetap tersangka menjalani praktik aborsi ilegal ini.
Sebab, D dan OIS berpindah-pindah tempat, sesuai perjanjian mereka dengan pasiennya.
“Jadi, dia mobile ya. Kebetulan, si D ini domisili di luar wilayah Jakarta Utara. Jadi, dia mobile, sewa tempat, lalu operasi atau melakukan praktiknya. Lalu, nanti pindah lagi, sesuai dengan kliennya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
D dan OIS memasang tarif Rp 10 juta sampai Rp 12 juta dalam satu kali praktik aborsi ilegal.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Kelapa Gading menangkap lima orang terkait kasus praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023).
Mereka yang semuanya berjenis kelamin perempuan tersebut adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
Baca juga: Terbongkarnya Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading: Nyawa 20 Janin Melayang di Tangan Lulusan SMP
Dalam kasus ini, D berperan sebagai “dokter” yang tidak memiliki latar belakang medis dan merupakan lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA).
OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi ilegal ini. Dia juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
AF adalah orangtua dari AAF. AF menyuruh anaknya menggugurkan kandungan dari jasa D dan OIS.
Serupa dengan AAF, S merupakan pasien yang sedang menggugurkan kandungan dari D dan OIS.
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan, satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah di alas perlak, dan perlengkapan-perlengkapan medis.
Baca juga: Pelaku Aborsi 20 Janin Selama 2 Bulan, Pasang Tarif Rp 12 Juta Per Pasien
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.