Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absen Panggilan Pertama Bawaslu soal Gibran Bagi-bagi Susu, Pasha: Gakkumdu Bilang Tak Ada Pelanggaran

Kompas.com - 21/12/2023, 16:52 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya, membantah sengaja menghindari pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Mereka mengaku tak memenuhi panggilan pertama berkait kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta, karena merasa tak ada pelanggaran.

“Mangkir terlalu ekstrem ya. Tadi sudah disampaikan oleh bu Zita Anjani (Ketua DPP PAN) bahwa berdasarkan penjelasan dari Gakkumdu RI bahwa tidak ada pelanggaran, makanya kami tidak hadir saat itu,” ujar Pasha kepada wartawan di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Eko Patrio Tak Hadiri Panggilan Bawaslu soal Gibran Bagikan Susu, PAN: Habis Kampanye, Sakit

Pasha berdalih, dia dan rekannya, yakni Uya Kuya dan Eko Patrio, sebetulnya telah siap untuk memberikan keterangan.

Namun, hasil koordinasi di internal PAN memutuskan, panggilan pemeriksaan dari Bawaslu Jakarta Pusat tidak perlu dipenuhi.

“Kami sebenarnya sudah bersiap hadir waktu itu, cuma karena penjelasannya seperti itu makanya kami tidak jadi hadir. Ternyata ada lagi panggilan kedua, ya kami hadir,” kata Pasha.

Sementara itu, Uya Kuya menegaskan, kehadirannya dalam panggilan kali ini untuk mengetahui letak pelanggaran Pemilu dalam kegiatannya bersama Gibran di CFD.

“Justru kami ingin tahu nih kenapa Gakummdu RI bilang tidak ada pelanggaran, tapi Bawaslu Jakarta Pusat masih panggil,” kata Uya.

Baca juga: Politikus PAN Bingung Dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat Soal Aksi Gibran Bagikan Susu di CFD

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan, apa yang dilakukan Gibran saat CFD bukanlah pidana pemilu.

Bagja menilai, dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran yang melibatkan anak saat CFD di Jakarta tidak cukup bukti berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak'," kata Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).

"Yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” sambungnya.

Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, tetapi tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.

"Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar dia.

Baca juga: Zita Anjani, Pasha Ungu, dan Uya Kuya Penuhi Panggilan Bawaslu soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

Larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com