JAKARTA, KOMPAS.com - Dua wanita berinisial D (49) dan OIS (42) nekat membuka praktik aborsi ilegal secara berpindah-pindah atau mobile.
Alhasil, keduanya ditangkap saat tengah melakukan praktik aborsi di salah satu unit apartemen daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, praktik aborsi ilegal yang dilakukan D dan OIS terungkap setelah Polsek Kelapa Gading menerima laporan dari masyarakat.
Baca juga: Buka Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading, Pelaku Lulusan SMP dan SMA
"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Gidion saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/12/2023).
Saat melakukan penggeledahan, D dan OIS ditangkap bersama tiga wanita lainnya, yakni AF (43), AAF (18), dan S (33).
AF merupakan orangtua AAF. AF berperan menyuruh anaknya untuk menggugurkan kandungan.
“Dan satu lagi (S) adalah pasien. Jadi, ada dua pasien (AAF dan S),” ujar Gidion.
Gidion mengungkapkan, D dan OIS selalu menjalankan praktik aborsi ilegal secara mobile di tempat berbeda.
Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal yang Ditangkap di Kelapa Gading Selalu Beraksi di Tempat Berbeda
“Mobile (berpindah-pindah). Di sini (apartemen kawasan Kelapa Gading), kebetulan praktik sekali dan dia sewa kamar, sewa unit untuk dua hari,” ungkap Gidion.
Dalam kasus ini, D berperan sebagai dokter atau orang yang melakukan aborsi ilegal.
Padahal, ia tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran ataupun medis. Bahkan, pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
“OIS yang membantu untuk melakukan perbuatan aborsi, tidak mempunyai pendidikan di bidang medis, melainkan pendidikan terakhir adalah SMP,” ungkap Gidion.
Adapun D dan OIS, kata Gidion, tidak memasarkan jasa mereka dari media sosial, melainkan dari mulut ke mulut.
Baca juga: Pelaku Aborsi 20 Janin Selama 2 Bulan, Pasang Tarif Rp 12 Juta Per Pasien
Kepada polisi, D dan OIS mengaku sudah dua bulan terakhir ini menjalani praktik aborsi ilegal.
Dalam kurun waktu tersebut, mereka sudah puluhan kali menggugurkan kandungan.