JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye pada videotron di atas pos polisi lalu lintas Semanggi.
"Bawaslu Kota Jakarta Selatan sedang melakukan penelusuran perihal perkara videotron tersebut," ujar anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Bawaslu bakal mendalami apakah penayangan iklan dalam videotron di sepanjang jalan tersebut, merupakan bentuk pelanggaran administratif.
"Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa APK dilarang dipasang di lokasi area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Benny.
Baca juga: Bawaslu DKI Bakal Telusuri Pelanggaran Kampanye pada Tayangan Videotron di Pospol Semanggi
Larangan tersebut sesuai keputusan KPU DKI Jakarta 363/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta.
Selain itu, bakal diselidiki juga apakah iklan kampanye itu merupakan bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun & denda paling banyak Rp12.000.000".
Baca juga: Pengelola Videotron di Pospol Semanggi Minta Maaf ke Polri soal Tayangan Kampanye Capres-Cawapres
Sebelumnya, pengelola videotron di atas pos polisi (pospol) Simpang Susun Semanggi, Jakarta Pusat, sudah meminta maaf karena menayangkan kampanye calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.
"Kami memohon maaf, apabila membawa institusi Polri yang netral jadi terbawa dengan konten tersebut," kata Perwakilan pengelola videotron Dede Jua kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Dede menyampaikan, tayangan kampanye di videotron pospol Semanggi itu tidak ada kaitannya dengan institusi Polri.
Untuk diketahui, tayangan kampanye capres-cawapres dalam videotron itu viral di media sosial.
Videotron tersebut menampilkan gambar jari yang membentuk simbol cinta. Di atas gambar jari itu, terdapat angka dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.