JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan nama Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan (a de charge) baru, dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Yusril akan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menolak jadi saksi meringankan Firli sebelumnya.
"Tersangka FB (Firli) kembali mengajukan satu orang saksi a de charge Prof Yusril Ihza Mahendra," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolda Metro: Kami Punya Taktik dan Strategi
Kata Ade, penyidik kini akan menjadwalkan pemanggilan Yusril untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dan ini akan kami tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," jelas Ade.
Firli diketahui menyebut empat nama yang belum disebut polisi untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus ini.
Polisi sudah memeriksa dua orang saksi, satu orang saksi masih mangkir, dan Alexander Marwata menolak jadi saksi.
Baca juga: Bantah Pihak Firli, Kapolda Metro Jaya: Saya Tidak Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo
Polisi sendiri sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo selama tiga kali, yakni pada 1 Desember, 6 Desember, dan 27 Desember 2023.
Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.