JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menduga narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram yang hendak diedarkan ke Jakarta saat malam Natal dan tahun baru diproduksi di Myanmar.
Kendati demikian, ketiga kurir berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) memperoleh barang haram tersebut dari Malaysia yang dikirim denganspeedboat ke Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
“(Kurir dapatnya dari) Malaysia,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi dalam jumpa pers, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Hendak Edarkan 30 Kg Sabu di Jakarta, 3 Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati
“(Tapi) kalau dari pengalaman kami mengungkapkan narkotika dengan kemasan seperti ini (paket), ini (produksinya) bukan berasal dari wilayah Malaysia, ini Myanmar dan dimasukkan ke Malaysia dan lalu ke Indonesia melalui Aceh,” imbuh dia.
Dalam kasus ini, mereka diduga mengirim narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg atau senilai Rp 54 miliar yang disembunyikan dalam jeriken plastik berwarna biru.
“Seolah-olah jeriken tersebut berisi BBM, di mana jeriken tersebut dikirim melalui kapal speed boat, dari negara Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Provinsi Aceh,” ujar Syahduddi.
Tindak pidana berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat pada September 2023.
Saat itu, penyidik menangkap tersangka TBM dan kawan-kawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan tersangka AN dan kawan-kawan di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Kronolongi Terbongkarnya Peredaran Sabu 30 Kg untuk Perayaan Tahun Baru
Dari tangan mereka, diamankan bareng bukti narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing seberat dua kilogram.
“Terhadap tersangka TBM dan AN, saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan,” ungkap Syahduddi.
Dari keterangan TBM dan AN, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia akan diedarkan saat malam Natal dan Tahun Baru.
“Yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara,” ucap Syahduddi.
Atas informasi tersebut, polisi membentuk tim dan melakukan langkah-langkah penyidikan sehingga pada akhirnya petugas mengamankan LH di Kabupaten Aceh Utara.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram.
Baca juga: 3 Kurir Narkoba Diringkus, Hendak Edarkan 30 Kg Sabu saat Natal dan Tahun Baru
“Didapatkan narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam jeriken air sebanyak tiga jeriken,” kata Syahduddi.