TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran 27,3 kilogram ganja senilai Rp 200 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bahtiar Noprianto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan terkait transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan, Selasa (19/12/2023). Namun, lokasi transaksi berganti di Jalan Danau Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pada hari yang sama sekitar jam 17.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka NSH alias A dan disita barang bukti berupa paketan narkotika jenis ganja sebanyak 18.500 gram," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Pengiriman Ganja dan Tembakau Gorila di Semarang Digagalkan, Dipesan lewat Instagram
Polisi kemudian melakukan pengembangan, yang berujung pada ditangkapnya ZE alias P di kawasan Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Bahtiar menyebut, polisi menyita paketan ganja sebanyak 8,8 kilogram dari tangan ZE.
"Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari kedua tersangka sebanyak 27.300 gram," ungkap Bahtiar.
Kepada polisi, NSH dan ZE mengakui bahwa paketan ganja itu dikirim dari Banda Aceh oleh seseorang berinisial N alias P. Menurut Bahtiar, ganja ini berasal dari jaringan kelompok Sumatera dan Jawa.
Baca juga: Antarkan Ganja, Kurir Narkoba di Depok Dapat Upah Rp 500.000 Per Kilogram
"Narkotika jenis ganja tersebut oleh kedua tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi dalam rangka merayakan menyambut tahun baru 2024," jelasnya.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, NSH dan ZE dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.