Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji KIR Gratis di Jakarta 2024: Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 03/01/2024, 04:00 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com - Mulai tanggal 5 Januari 2024, uji kendaraan bermotor di Jakarta atau yang dikenal dengan uji KIR tidak akan dikenakan biaya alias gratis. 

Hal ini sebagaimana disampaikan dari sosial media resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

Penghapusan itu berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Uji KIR dilakukan di lokasi pengujian kendaraan bermotor terdekat. 

Uji KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tujuan agar kendaraan yang akan digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Cara Daftar Uji KIR

  • Kunjungi situs resmi http://ngekironline.co.id
  • Klik menu Pendaftaran Uji untuk melakukan pendaftaran.
  • Pilih provinsi dan PKB tujuan, lalu pilih jenis permohonan.
  • Untuk Permohonan Perpanjangan dan Rekom pastikan data kendaraan sudah terdaftar dengan menggunakan menu Cek Kendaraan.
  • Klik lanjutkan dan isikan data-data kendaraan dengan benar sesuai dokumen kendaraan.
  • Klik cetak bukti pendaftaran atau hanya catat nomor pendaftaran jika mendaftar di PKB.
  • Proses pendaftaran selesai, silahkan tunggu proses verifikasi dari petugas pengujian.
  • Untuk Permohonan Perpanjangan dan Permohonan Rekom, harus dipastikan dahulu kendaraan sudah terdaftar, dengan klik "CEK KENDARAAN".
  • Masukan nomor kendaraan atau nomor uji, dengan spasi atau tanpa spasi.
  • Apabila data kendaraan tidak ditemukan, namun seharusnya melakukan permohonan perpanjangan, maka pada pendaftaran pilih jenis Permohonan Baru.

Persyaratan

  • BPKB/faktur asli dan/atau fotokopi
  • STNK asli dan/atau fotocopy
  • KTP asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik
  • Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotokopi
  • Surat izin usaha angkutan umum, surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata(setelah dinyatakan laik jalan)
  • Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki dan bahan bakar gas
  • Kendaraan datang di lokasi pengujian

Baca juga: Daftar Lokasi dan Biaya Uji KIR di Jakarta

Jenis kendaraan yang wajib uji KIR

  • Mobil Bus
  • Mobil Barang
  • Kendaraan Khusus
  • Kereta Gandengan
  • Kereta Tempelan
  • Kendaraan Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com