KOMPAS.com - Mulai tanggal 5 Januari 2024, uji kendaraan bermotor di Jakarta atau yang dikenal dengan uji KIR tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Hal ini sebagaimana disampaikan dari sosial media resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Penghapusan itu berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Uji KIR dilakukan di lokasi pengujian kendaraan bermotor terdekat.
Uji KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tujuan agar kendaraan yang akan digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Cara Daftar Uji KIR
- Kunjungi situs resmi http://ngekironline.co.id
- Klik menu Pendaftaran Uji untuk melakukan pendaftaran.
- Pilih provinsi dan PKB tujuan, lalu pilih jenis permohonan.
- Untuk Permohonan Perpanjangan dan Rekom pastikan data kendaraan sudah terdaftar dengan menggunakan menu Cek Kendaraan.
- Klik lanjutkan dan isikan data-data kendaraan dengan benar sesuai dokumen kendaraan.
- Klik cetak bukti pendaftaran atau hanya catat nomor pendaftaran jika mendaftar di PKB.
- Proses pendaftaran selesai, silahkan tunggu proses verifikasi dari petugas pengujian.
- Untuk Permohonan Perpanjangan dan Permohonan Rekom, harus dipastikan dahulu kendaraan sudah terdaftar, dengan klik "CEK KENDARAAN".
- Masukan nomor kendaraan atau nomor uji, dengan spasi atau tanpa spasi.
- Apabila data kendaraan tidak ditemukan, namun seharusnya melakukan permohonan perpanjangan, maka pada pendaftaran pilih jenis Permohonan Baru.
Persyaratan
- BPKB/faktur asli dan/atau fotokopi
- STNK asli dan/atau fotocopy
- KTP asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik
- Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotokopi
- Surat izin usaha angkutan umum, surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata(setelah dinyatakan laik jalan)
- Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki dan bahan bakar gas
- Kendaraan datang di lokasi pengujian
Baca juga: Daftar Lokasi dan Biaya Uji KIR di Jakarta
Jenis kendaraan yang wajib uji KIR
- Mobil Bus
- Mobil Barang
- Kendaraan Khusus
- Kereta Gandengan
- Kereta Tempelan
- Kendaraan Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.