Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Bagi-bagi Susu Langgar Aturan CFD, Komisi A DPRD DKI: Seharusnya Menaati

Kompas.com - 05/01/2024, 12:01 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PDI-P Dwi Rio Sambodo menyayangkan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di area car free day (CFD) di Bundaran HI, 3 Desember 2023.

Menurut Rio, semestinya cawapres nomor urut 2 itu bisa menaati aturan CFD berkait larangan kegiatan politik.

"Itu sudah jelas peraturannya, harusnya semua pihak menaatinya. Kebetulan saya pengguna CFD, hampir tiap minggu. Jadi sangat hafal anjuran-anjuran dan larangan yang ada di jalur CFD," ujar Rio saat dihubungi, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Bawaslu Nyatakan Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Langgar Aturan HBKB

Rio mengatakan, larangan CFD untuk kegiatan politik telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Bawaslu baiknya berintegrasi dengan Pemda untuk menjatuhkan keputusannya. Karena di dalam masa kampanye seperti ini rasanya leading sektornya ada di Bawaslu," kata Rio.

"Untuk penelusuran kasus seperti ini Bawaslu baiknya independen dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan pihak manapun," sambung Rio.

Untuk diketahui, hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, kegiatan bagi-bagi susu itu patut diduga untuk kepentingan Gibran sebagai cawapres yang diusung partai politik.

Baca juga: Gibran Lolos dari Sanksi Pidana Pemilu Usai Bagi-bagi Susu Saat CFD Jakarta, Lantas Apa Ganjarannya?

Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang mengikuti kegiatan Gibran di CFD.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN).

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Adapun putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kemungkinan hanya mendapatkan sanksi teguran atas pelanggaran aturan di CFD Jakarta.

Baca juga: Menurut Pergub, Sanksi untuk Gibran yang Bagi-bagi Susu di CFD Hanya Surat Teguran

Hal itu merujuk pada Pasal 9 Ayat (2) Huruf e beleid itu, tertulis pengunjung CFD yang tidak memenuhi aturan dalam pelaksanaan kegiatannya, akan diberikan surat teguran.

"Dalam hal ditemukan partisipan HBKB tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran,” demikian yang dikutip Kompas.com pada Jumat (5/1/2024).

Berlanjut ke Pasal 9 Ayat (2) Huruf f beleid tersebut, pengunjung yang telah diberikan surat teguran dan tetap melanggar, tidak akan diperbolehkan lagi mengisi acara di area CFD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com