BEKASI, KOMPAS.com - Kabar mengejutkan datang dari instansi pemerintahan kota Bekasi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2021.
Empat tersangka terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer.
Dana yang dikorupsi merupakan dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.
Empat tersangka ditahan
Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.
"Tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi," ujar Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam.
Baca juga: Eks Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Alat Berat Rp 5,1 Miliar
Yadi mengatakan, selain Yayan Yuliana, ada dua tersangka yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup.
"Satu saudara T selaku PPK atau PNS di DLH saat itu, dua, saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, tiga, saudari DA selaku PPTK atau PNS di DLH. Sodara YY selaku Kepala Dinas pada saat itu," ujar dia.
Penyelidikan sejak 2022
Penetapan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak 2022.
Selama penyidikan satu tahun itu, ada sekitar 40 orang saksi yang dimintai keterangan dan melibatkan tiga saksi ahli.
"Selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang saksi dan tiga orang ahli," ungkapnya.
Dana hibah Pemprov DKI Jakarta
Yadi menuturkan, empat tersangka melakukan korupsi senilai Rp 5,1 miliar yang diambil dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta.