JAKARTA, KOMPAS.com - Warga eks Kampung Bayam Muhammad Fuqron (45), menuntut agar pihaknya dipertemukan dengan Jakpro atau PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
"Kami kok tidak dipertemukan di laporan itu. Kami bertanya juga, kok kami tidak dimediasi? Dari awal saya minta mediasi dengan pihak Jakpro," kata Fuqron ditemui di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Minggu (7/1/2024).
Fuqron mengaku sudah beberapa kali mengirimkan surat undangan audiensi kepada pihak Pemkot Jakarta Utara dan Jakpro, tetapi tak ada respons.
Baca juga: Dilaporkan Pihak Jakpro, Eks Warga Kampung Bayam: Kami Bakal Desak Pak Anies Jadi Saksi
"Tidak ada warga yang dipertemukan. Mereka hanya main di media. Kami sudah bikin surat audiensi kepada Pemkot dan pihak Jakpro, tidak pernah direspons juga," ujar Fuqron.
"Dari Desember sampai hari ini hilang semua komunikasinya. Mereka langsung laporkan kami. Kami minta keterangan pihak Jakpro, terlapor dan pelapor itu dipertemukan," lanjutnya.
Fuqron menyebut, apabila proses hukum atau kriminalisasi terhadap warga terus berlangsung, dia mendesak Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi saksi.
"Kalau kriminalisasi ini terus dilanjutkan, kami mau desak Pak Anies jadi saksi. Ini kan bom waktu, kita tinggal tunggu aja," tutur Fuqron.
Sebagai informasi, Fuqron dan tiga warga lainnya diperiksa atas kasus dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan serta memasuki pekarangan milik orang lain yang dilaporkan oleh Jakpro.
Baca juga: Dilaporkan Jakpro, Eks Warga Kampung Bayam Hadiri Pemeriksaan Polisi
Laporan terhadap eks warga Kampung Bayam itu terdaftar dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor pihak Jakpro.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Baca juga: Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, JakPro Sediakan Berbagai Fasilitas Penunjang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.