JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta inisial RT (57) ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kelas 6 sekolah dasar (SD) berinisial AAP (11).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino Trisanto menyampaikan, RT ditangkap pada 4 Januari 2024 usai orang tua korban melaporkannya ke polisi pada akhir tahun lalu.
"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga. Salah satu putrinya dicabuli seseorang di wilayah Kemayoran," kata Anton saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Anggota Dishub DKI Jadi Tersangka Pelecehan Anak Kelas 6 SD
Anton menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban meminta tolong kepada tersangka untuk diantarkan ke sekolah.
Adapun tersangka dan korban merupakan tetangga. Keduanya akrab setelah kenal selama setahun.
"Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," jelas Anton.
Namun, saat datang ke rumah tersangka untuk minta diantar, korban justru diajak ke kamar dan dicabuli.
Saat melakukan perbuatan bejatnya, RT memaksa AAP untuk menonton film porno.
“Pada saat melakukan pencabulan, korban disodori film porno melalui ponselnya (tersangka),” ujar Anton.
Baca juga: Lecehkan Bocah Kelas 6 SD, Anggota Dishub DKI Paksa Korban Tonton Film Porno
Anton mengungkapkan, RT mengiming-imingi AAP dengan uang Rp 5.000 agar korban tidak melaporkan perbuatannya.
"Korban diberikan sejumlah uang, Rp 5.000 rupiah (agar tidak melapor)," kata Anton.
Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan perlakuannya kepada orang lain.
"Pelaku bilang, 'Jangan kasih tahu orang, ya. Nanti Opa (RT) dipenjara lagi'," timpal Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah.
Chandra mengatakan, polisi telah menyelidiki pengakuan tersangka.
Baca juga: Lecehkan Bocah SD, Anggota Dishub DKI Beri Rp 5.000 ke Korban agar Tak Lapor
Namun, RT tak pernah dipenjara meski pernah terseret kasus pencabulan anak pada 2010.