JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta inisial RT (57) ditangkap polisi karena telah mencabuli anak kelas 6 sekolah dasar (SD) berinisial AAP (11).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino Trisanto menyampaikan, RT ditangkap pada 4 Januari 2024 usai orang tua korban melaporkannya ke polisi pada akhir tahun lalu.
"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga. Salah satu putrinya dicabuli seseorang di wilayah Kemayoran," kata Anton saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Anggota Dishub DKI Jadi Tersangka Pelecehan Anak Kelas 6 SD
Anton menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban meminta tolong kepada tersangka untuk diantarkan ke sekolah.
Adapun tersangka dan korban merupakan tetangga. Keduanya akrab setelah kenal selama setahun.
"Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya," jelas Anton.
Namun, saat datang ke rumah tersangka untuk minta diantar, korban justru diajak ke kamar dan dicabuli.
Saat melakukan perbuatan bejatnya, RT memaksa AAP untuk menonton film porno.
“Pada saat melakukan pencabulan, korban disodori film porno melalui ponselnya (tersangka),” ujar Anton.
Baca juga: Lecehkan Bocah Kelas 6 SD, Anggota Dishub DKI Paksa Korban Tonton Film Porno
Anton mengungkapkan, RT mengiming-imingi AAP dengan uang Rp 5.000 agar korban tidak melaporkan perbuatannya.
"Korban diberikan sejumlah uang, Rp 5.000 rupiah (agar tidak melapor)," kata Anton.
Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan perlakuannya kepada orang lain.
"Pelaku bilang, 'Jangan kasih tahu orang, ya. Nanti Opa (RT) dipenjara lagi'," timpal Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah.
Chandra mengatakan, polisi telah menyelidiki pengakuan tersangka.
Baca juga: Lecehkan Bocah SD, Anggota Dishub DKI Beri Rp 5.000 ke Korban agar Tak Lapor
Namun, RT tak pernah dipenjara meski pernah terseret kasus pencabulan anak pada 2010.
"(Pada saat itu) didamaikan oleh kedua belah pihak," tutur Chandra.
Saat ditanya wartawan, RT mengaku khilaf saat melakukan aksi bejatnya.
"Saya tidak pernah punya niat jahat menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang karena khilaf," kata RT kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
"Karena saya sudah tujuh tahun tidak ada istri," lanjut dia.
Baca juga: Cabuli Anak Kelas 6 SD, Pegawai Dishub DKI: Megang karena Khilaf
Setelah saling kenal selama setahun, RT menganggap korban sebagai anak perempuannya sendiri yang bersifat manja.
"Jadi saya tidak sadar, mohon dimaklumi jika saya khilaf berbuat seperti itu," ucap dia.
Berdasarkan pengakuannya, RT melecehkan korban beberapa kali. Hal itu juga terbukti dengan hasil visum korban.
"Cuma dua kali saya lakukan. Pertama karena dia tidak ada penolakan. Dia diam, makanya saya ulangi lagi. Yang kedua kali akhirnya dilaporkan," tutur RT.
Atas perbuatannya, RT terancam Pasal 82 jo 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Anton.
(Tim Redaksi: Xena Olivia, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.