JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan Haris dan Fatia tak bersalah dalam kasus tersebut.
Sementara itu, pihak Luhut menyatakan menyayangkan vonis majelis hakim. Berikut rangkuman perjalanan kasus ini:
Kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Luhut pun berkeberatan dengan pernyataan Haris dan Fatia. Luhut menyampaikan dua kali somasi terhadap Haris dan Fatia.
Karena somasinya tidak digubris, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.
Setelah sidang bergulir beberapa kali, Haris Azhar dan Fatia dituntut pada 13 November 2023.
Saat itu, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda," ujar jaksa membacakan tuntutan Haris Azhar.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Haris melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan Haris Azhar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar JPU.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Haris Azhar dan Fatia: Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik, Lord Luhut Bukan Hinaan
Jaksa menilai Haris menggunakan kanal YouTube secara tidak patut dan tidak bijak.
Selain itu, JPU menilai Haris berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan saat mencemarkan nama baik Luhut.
Aktivis HAM itu bahkan dinilai tidak bersikap sopan dan merendahkan martabat pengadilan.