Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas bagi Haris Azhar-Fatia dan Ketidakpuasan Luhut...

Kompas.com - 09/01/2024, 08:28 WIB
Vincentius Mario,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (8/1/2024).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan Haris dan Fatia tak bersalah dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pihak Luhut menyatakan menyayangkan vonis majelis hakim. Berikut rangkuman perjalanan kasus ini:

Berawal podcast soal bisnis tambang

Kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Frasa Lord Luhut Dinilai Bukan Hinaan dalam Kasus Haris-Fatia, Hakim: Sebutan buat Orang Kepercayaan Jokowi

Luhut pun berkeberatan dengan pernyataan Haris dan Fatia. Luhut menyampaikan dua kali somasi terhadap Haris dan Fatia.

Karena somasinya tidak digubris, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara, Fatia 3,5 tahun

Setelah sidang bergulir beberapa kali, Haris Azhar dan Fatia dituntut pada 13 November 2023.

Saat itu, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda," ujar jaksa membacakan tuntutan Haris Azhar.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Haris melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan Haris Azhar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar JPU.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Haris Azhar dan Fatia: Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik, Lord Luhut Bukan Hinaan

Jaksa menilai Haris menggunakan kanal YouTube secara tidak patut dan tidak bijak.

Selain itu, JPU menilai Haris berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan saat mencemarkan nama baik Luhut.

Aktivis HAM itu bahkan dinilai tidak bersikap sopan dan merendahkan martabat pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com