JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, DJ (28) membunuh seorang pedagang di Pasar Induk Kramatjati karena sakit hati istrinya diselingkuhi sejak Oktober 2023.
"Awal Oktober 2023, antara tersangka DJ dan korban sempat terlibat permasalahan. Bahwa saudara tersangka merasa sakit hati karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri dari tersangka," kata Leonardus dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (9/1/2024).
Dari pengakuan pelaku, masalah perselingkuhan itu diduga terjadi hingga Desember 2023 hingga membuatnya gelap mata dan ingin membunuh korban.
Baca juga: Nasib Nahas Pedagang di Pasar Induk Kramatjati, Tewas Disiram Air Keras dan Dibacok
"Perencanaan (pembunuhan) sudah ada, cuma saya sempat minta itikad baiknya. Karena saya minta kalau bisa dibereskan secepatnya, cuma dia menyepelekan," ujar DJ dalam kesempatan yang sama.
DJ sendiri mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya dan korban dari percakapan di WhatsApp.
"Dari chat, dari perkataan. Terus dirembuk ke keluarga saya, akhirnya dia mengakui (ada perselingkuhan)," ujar DJ.
Sementara, polisi mengamankan sebilah celurit dan satu buah botol plastik hitam tanpa tutup bekas air keras.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat kejadian, korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur.
Tak berselang lama, DJ yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban. Tanpa basa basi, pelaku lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban.
Setelahnya, DJ memukuli korban dan membacoknya dengan celurit.
"Tersangka lalu memukul korban berulang-ulang, lalu tersangka mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri, lalu celurit tersebut disabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan, dan mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi," ucap Leonardus.
DJ kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin (8/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB dan ditangkap pada pukul 11.30 WIB.
Akibat ulahnya DJ dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pedagang Semangka di Pasar Induk Kramatjati Dibacok dan Disiram Air Keras hingga Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.