JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita barang bukti berupa celurit dan botol bekas air keras dari tangan DJ (28), tersangka pembunuhan seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.
"Barang bukti yang diamankan, satu buah bilah senjata tajam jenis celurit, bergagang kayu cokelat dan sarung warna coklat. Satu buah botol plastik hitam tanpa tutup, satu potong hoddie berwarna hijau, dan satu potong celana panjang berwarna krem," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (9/1/2024)
Tindakan DJ menyebabkan korban bernama Utomo meninggal dunia dan Mohamad Basori alias Abas yang luka-luka terkena cipratan air keras.
Baca juga: Pria yang Siram Air Keras hingga Tewaskan Pedagang Semangka Jadi Tersangka
"Pelapor adalah saudara Eko Kartono, korban ada dua, yaitu saudara Utomo yang meninggal dunia dan saudara Mohamad Basori alias Abas ini masih dalam kondisi dirawat karena luka," jelas Leonardus.
"Korban Abas itu terkena percikan air keras, bukan target utama tersangka. Abas itu warga, karyawan dari Pak Utomo," lanjut Leonardus.
Peristiwa pembunuhan Utomo terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat kejadian, korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur.
Tak berselang lama, DJ yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban.
Setelahnya, DJ memukuli korban dan membacoknya dengan celurit.
"Tersangka lalu memukul korban berulang-ulang, lalu tersangka mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri, lalu celurit tersebut disabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan, dan mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi," ucap Leonardus.
Pelaku DJ kemudian melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin (8/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB dan diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Kramatjati pada pukul 11.30 WIB.
DJ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.