JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penangkapan Saipul Jamil dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat sang asisten.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, surat itu rencananya dikirimkan pada pekan ini.
"Kami akan mendorong dilakukannya evaluasi proses penangkapan tersebut, serta ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada penyidik dan atasannya," ujar Poengky saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).
"Penting adanya pengawasan dan hukuman yang tegas bagi anggota yang melanggar," imbuh dia.
Baca juga: Soroti Penangkapan Saipul Jamil, Kompolnas: Mirip Premanisme Jalanan
Surat rekomendasi dimaksudkan agar penyidik melakukan tugasnya dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan dan Perkap 8 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kasus Saipul Jamil ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan profesionalitas penyidik," ungkap Poengky.
Kompolnas pun menilai penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Saipul Jamil dan asistennya, Steven, bak aksi premanisme di jalanan.
"Apa yang dipertontonkan aparat berpakaian preman dengan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap Saudara SJ dan pengemudinya justru mirip tindakan premanisme jalanan," kata Poengky.
Baca juga: Nasib Polisi yang Tangkap Saipul Jamil, Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan
Dalam video yang viral, aparat diduga melakukan kekerasan fisik dan verbal kepada pedangdut tersebut. Selain Saipul, sang asisten, yakni Steven, mendapat perlakuan yang sama.
"Perbuatan tersebut tergolong sebagai tindakan penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia dalam melakukan penangkapan terhadap SJ dan pengemudi mobilnya," ucap dia.
Poengky menduga, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Terlebih, hasil tes urine dan tes rambut Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba.
"Kami mendorong Bidang Propam Polda Metro Jaya proaktif melakukan pemeriksaan kepada para penyidik agar tindakan penangkapan yang merendahkan martabat tersebut tidak terulang lagi," tutur Poengky.
Sebagai tindak lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyatakan, penyidik yang terlibat dalam penangkapan diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.
Ini dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran prosedur penanganan saat petugas mengejar dan menangkap pelaku. Namun, Syahduddi belum membeberkan pelanggaran yang dimaksud.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," terang Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).